3 Kabar Terkini Ahmad Dhani Usai Jadi Tahanan

Ahmad Dhani masih harus menjalani proses perkara penghinaan dan pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 06 Feb 2019, 16:43 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2019, 16:43 WIB
Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Ahmad Dhani memberi salam kepada wartawan usai menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani saat ini mendekam di dalam Rumah Tahanan atau Rutan Cipinang, Jakarta. Dhani yang juga caleg dari Partai Gerindra itu dipenjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan ujaran kebencian.

Meski sudah berada di balik dinginnya jeruji besi, Ahmad Dhani masih harus menjalani proses perkara penghinaan dan pencemaran nama baik di Surabaya, Jawa Timur.

Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengupayakan pemindahan penahanan Ahmad Dhani ke Surabaya.

Menurut juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutrisno, penetapan jadwal sidang Ahmad Dhani sudah keluar.

"Sidangnya hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 mendatang," Rabu, 30 Januari 2019.

Berikut kabar terkini Ahmad Dhani yang dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Dijenguk Fahri Hamzah dan Fadli Zon

Fahri Hamzah dan Fadli Zon Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang
Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah memberikan keterangan kepada awak media saat tiba untuk menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta, Rabu (6/2). (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Dua Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon menyambangi Rutan Cipinang Kelas I, Jakarta Timur. Mereka menjenguk musikus Ahmad Dhani yang dipenjara terkait dugaan ujaran kebencian.

Fahri Hamzah mengaku, kedatangannya ke Rutan Cipinang ini untuk memberikan salam perpisahan terhadap pentolan Dewa 19 tersebut. Ahmad Dhani akan dibawa ke Surabaya hari ini Rabu (6/2/2019) untuk menjalani proses hukum atas kasus vlog berujar 'idiot'.

"Tentunya kita ingin mengucapkan selamat berpisah sejenak karena jaraknya akan jauh. Mudah-mudahan dia tetap kuat sebagai teman tentu kita ingin menyampaikan bahwa kita tetap mendukung dan bersama dia," kata Fahri Hamzah.

"Saya kira ini momen penting juga buat beliau. Belakangan Pak Fadli dengan beliau ini agak dekat sekali, karena sampai rekaman bareng. Jadi ya cukup ada nilai keakraban yang kita merasa kehilangan Dhani nih. Apalagi sekarang mau dipindah ke Jawa Timur," sambung dia.

Fahri menyebut, proses pemindahan Ahmad Dhani ke Surabaya, Jawa Timur karena menjalani proses hukum yang kedua.

"Pertama itu kata diludahi dan kedua idiot. Ini kan kata sakti yang menyebabkan dia dua kali diadili. Ya tapi ini tadi kita sudah menyampaikan pendapat betapa jeleknya UU ini bila menarget orang tapi dia harus menjalani ini sebagai pribadi," sebut Fahri.

Sementara itu, Fadli Zon mengaku ada ketidakadilan atas kasus yang menimpa Ahmad Dhani. Ia pun bersama Fahri diminta oleh pihak keluarga Ahmad Dhani untuk mengawal kasus ini.

"Kita merasakan ada ketidakadilan dan pelaksanaan ketidakadilan itu semakin membesar dikalangan masyarakat dan dari pihak keluarga juga melaporkan dan meminta kepada saya dan kawan-kawan dan sodara Fahri juga untuk ikut mengawal," ucap Fadli.

"Yang diharapkan oleh Ahmad Dhani adalah keadilan, termasuk keadilan dalam persoalan tahanan ini. Saya kira kemarin kita sudah cek tidak ada penetapan hakim. Kita lihat juga surat-suratnya supaya kita bisa memantau dan mengawasi supaya tidak ada abuse of power," sambungnya.

 

2. Akan Dipindah ke Lapas Sidoarjo

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis tersebut, hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memberikan izin Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memindahkan terpidana ujaran kebencian Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Lapas Sidoarjo.

Pengadilan menyebut, pemindahan pentolan Dewa 19 itu sebagai bentuk 'peminjaman' selama Dhani menjalani persidangan kasusnya di Surabaya.

Kepala Humas PT DKI Jakarta, James Butarbutar mengatakan, permohonan peminjaman itu dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, dan sudah ditandatangani oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta.

"Kemarin tandatangan wakil mengabulkan permohonan Kejari untuk dititipkan di Rutan Madaeng, berdasarkan nomor 386/Pen.Pid 2019/PT DKI Jakarta" kata James, di Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Menurut dia, Dhani akan berada di Medaeng selama proses persidangan selesai. Dalam kasus ini, Dhani dijerat pasal pencemaran nama baik.

"Sampai proses persidangan di sana. Menetapkan memberi izin kepada kepala kejaksaan negeri Surabaya untuk menitipkan terdakwa di Rutan kelas 1 Medaeng Surabaya selama pemeriksaan di pengadilan negeri Surabaya atas diri terdakwa atas nama Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani," dia memungkasi.

 

3. Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Gaya Ahmad Dhani Saat Sidang Kasus Ujaran Kebencian
Gaya terdakwa Ahmad Dhani usai menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kepala Rutan Medaeng, Teguh Pambudi, menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus kepada Ahmad Dhani, tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur. Adapun Dhani akan menjalani sidang perdananya Kamis 7 Februari 2019 besok.

Teguh mengatakan, Ahmad Dhani akan mendapat perlakuan sama seperti tahanan lain. Dhani akan dikumpulkan dalam sel tahanan pada umumnya berbaur dengan narapidana lainnya.

"Tidak ada perlakuan khusus, di sini sudah penuh, isinya itu 2.900 napi, kapasitasnya 1.500 napi. Makanya tidak ada yang khusus," kata Teguh, Rabu (6/2/2019).

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung juga membenarkan bahwa hari ini Dhani dibawa ke Surabaya. Pihaknya memastikan sudah berkoordinasi dengan Kejari Jaksel, PN Jaksel, dan Ditjen PAS.

"Hari ini, langsung dibawa ke Rutan Medaeng. Kita ada kepentingan menyidangkannya besok di PN Surabaya," ujar Richard.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya