Ahmad Dhani Akan Dititip ke Rutan Medaeng Sidoarjo

Kepala Humas PT DKI Jakarta, James Butarbutar mengatakan, permohonan peminjaman itu dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, dan sudah ditandatangani oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Feb 2019, 12:43 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2019, 12:43 WIB
Ahmad Dhani Lapor ke Bareskrim Mabes Polri
Seniman, Dhani Ahmad Prasetyo jelang membuat pelaporan tentang dugaan persekusi di Bareskrim Mabes Polri Gedung KKP, Jakarta, Jumat (19/10). Dhani Ahmad merasa mendapat perlakuan persekusi saat berada di Surabaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memberikan izin Kejaksaan Negeri Surabaya untuk memindahkan terpidana ujaran kebencian Ahmad Dhani dari Lapas Cipinang ke Lapas Sidoarjo. Pengadilan menyebut, pemindahan pentolan Dewa 19 itu sebagai bentuk 'peminjaman' selama Dhani menjalani persidangan kasusnya di Surabaya.

Kepala Humas PT DKI Jakarta, James Butarbutar mengatakan, permohonan peminjaman itu dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya, dan sudah ditandatangani oleh Wakil Ketua PT DKI Jakarta.

"Kemarin tandatangan wakil mengabulkan permohonan Kejari untuk dititipkan di Rutan Madaeng, berdasarkan nomor 386/Pen.Pid 2019/PT DKI Jakarta" kata James, di Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019).

Menurut dia, Dhani akan berada di Medaeng selama proses persidangan selesai. Dalam kasus ini, Dhani dijerat pasal pencemaran nama baik.

"Sampai proses persidangan di sana. Menetapkan memberi izin kepada kepala kejaksaan negeri Surabaya untuk menitipkan terdakwa di Rutan kelas 1 Medaeng Surabaya selama pemeriksaan di pengadilan negeri Surabaya atas diri terdakwa atas nama Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani," dia memungkasi.

Siapkan Majelis Hakim

Gaya Ahmad Dhani Saat Sidang Kasus Ujaran Kebencian
Gaya terdakwa Ahmad Dhani usai menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11). Sidang beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sidang perdana perkara pencemaran nama baik dalam vlog ujaran Idiot dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 7 Februari besok.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat keterangan dikabulkan atau tidaknya pemindahan penahanan Ahmad Dhani Prasetyo dari Lembaga Pemasyarakat Cipinang, Jakarta, ke Surabaya.

Sebelumnya, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutrisno menuturkan bahwa penetapan jadwal sidang Ahmad Dhani sudah keluar.

"Sidangnya hari Kamis tanggal 7 Februari 2019 mendatang," Rabu (30/1/2019).

Sigit mengatakan, pihaknya juga sudah menunjuk tiga hakim yang bakal memeriksa perkara tersebut nantinya. "Ketiga hakim tersebut yaitu, Hakim Anton, Rohmad dan Syafrudin," kata Sigit.

Reporter: Ronald

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya