Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 13 anggota DPRD Provinsi Jambi terkait kasus dugaan suap ketuk palu APBD Jambi. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jambi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau agar para legislator Jambi yang dipanggil hari ini bisa menjalani pemeriksaan dan memberikan keteranga dengan jujur kepada penyidik.
"Sikap koperatif, termasuk pengembalian uang jika sudah pernah menerima sebelumnya merupakan langkah yang lebih baik dan pasti kami hargai secara hukum," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019).
Advertisement
Mereka yang akan diperiksa yakni anggota DPRD Provinsi Jambi, Cekman; anggota DPRD Provinsi Jambi, Parlagutan Nasution; anggota DPRD Provinsi Jambi, Tadjuddin Hasan; anggota DPRD Provinsi Jambi, Hasani Hamid; anggota DPRD Provinsi Jambi, Suliyanti; anggota DPRD Provinsi Jambi, Karyani, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Jambi, Nasri Umar.
Kemudian anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati; Staf Sekretaris Dewan Provinsi Jambi, Emi Nopisah; anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat, Mauli; anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat, Yanti Maria Susanti; dan anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi Partai Demokrat, Sofian Ali.
Untuk saksi Rahima, selaku anggota DPRD Provinsi Jambi, menurut Febri sudah meminta penjadwalan ulang karena sedang tidak berada di Jambi.
KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan fakta persidangan dari kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola.
13 tersangka tersebut berasal dari berbagai unsur mulai dari, tiga Pimpinan Ketua DPRD Jambi, lima Pimpinan Fraksi, satu Ketua Komisi, tiga anggota DPRD Jambi, dan satu pihak swasta.
Â
Pasal Sangkaan
Tiga Pimpinan DPRD Jambi antara lain Ketua DPRD Cornelis Buton serta dua Wakil Ketua DPRD bernama AR. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Selain itu, Ketua Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, Ketua Fraksi Restorasi Nurani Cekman, dan Ketua Fraksi PKB Tadjudin Hasan.
Kemudian, Ketua Fraksi PPP Parlagutan Nasution, Ketua Fraksi Gerindra Muhammadiyah, dan Ketua Komisi III Zainal Abidin. Tiga orang anggota DPRD Jambi bernama Elhelwi, Gusrizal, serta Effendi Hatta. KPK juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Jeo Fandy Yoesman alias Asiang sebagai tersangka.
Asiang diduga memberikan uang sebesar Rp 5 miliar kepada mantan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan. Uang tersebut diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD TA 2018.
Atas perbuatannya, 12 anggota DPRD Jambi itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Asiang dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement