Polisi Usut Pengakuan Perusak Barang Bukti Skandal Pengaturan Skor

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru tidaklah nihil.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 13 Feb 2019, 14:00 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2019, 14:00 WIB
Polisi Geledah Kantor PSSI
Suasana kantor PSSI saat penggeledahan oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri di FX Office Tower, Jakarta, Rabu (30/1). Penggeledahan itu pengembangan kasus 10 tersangka kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap tiga pelaku pencurian dan pengerusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor di Kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, Jakarta Selatan. Penyidik kini masih mendalami setiap pengakuan yang keluar saat pemeriksaan.

"Kami sedang mendalami kebenaran daripada pengakuan. Para tersangka dan saksi ini kan baru sekadar pengakuan. Tentunya harus didukung alat bukti yang lain," tutur Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Menurut Syahar, penyidik juga menggali informasi terkait pihak lain yang diduga berperan dalam kasus tersebut. Pengembangan akan dilakukan berdasarkan setiap data yang diperoleh selama pemeriksaan dan temuan alat bukti.

"Nanti ada saatnya kami sampaikan hasil pendalaman penyidikan pemeriksaan," jelas Syahar.

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru tidaklah nihil.

"Tidak menutup kemungkinan nanti dari hasil pengembangan ada tersangka baru. Kalau sudah ada penetapan akan di sampaikan ke rekan-rekan," kata Dedi di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Selasa 12 februari 2019.

Ketiga tersangka atas nama M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.

"Saat ini terus proses penyidikan dan akan terus didalami perannya, sudah jelas siapa yang merusak, siapa yang mengambil CCTV, siapa yang ngambil dpr-nya (GDPR), siapa yang ambil sebagian dokumen itu, sudah didalami seluruh barang bukti terkait perusakan dan penghilangan beberapa barang bukti dan juga saat ini barang bukti yang disita dan akan dikembangkan," terang Dedi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya