Satgas Tetapkan Tersangka Pertama Kasus Pengaturan Skor di Liga 2

Hidayat, mantan Exco Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), kini ditetapkan sebagai tersangka yang ke-16 kasus pengaturan skor.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Feb 2019, 15:29 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2019, 15:29 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Bola menambah daftar tersangka kasus pengaturan skor. Hidayat, mantan Exco Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), resmi ditetapkan sebagai tersangka ke-16.

"Hasil gelar perkara Jumat kemarin dan melakukan pemeriksaan 14 saksi, termasuk terakhir yang dimintai keterangan dari Sekjen PSSI, maka dari satgas menetapkan satu tersangka lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta Selatan, Senin (25/2/2019).

Dedi menjelaskan, kecurangan yang Hidayat terendus setelah satgas kasus pengaturan skor mengembangkan berkas laporan sebelumnya. Terungkap, kala menjadi anggota Exco PSSI Hidayat berusaha mempengaruhi Manajer Madura FC untuk mengatur pertandingan melawan PSS Sleman dengan menjanjikan sejumlah uang.

"Peran H cukup masif di dalam pertandingan tersebut. H ini minta agar PSS Sleman selalu dimenangkan, baik di kandang maupun tandang," ucap Dedi.

Dia menjelaskan, pihaknya segera memeriksa Hidayat untuk menggali keterangan terkait kemungkinan pengaturan skor di Liga 2.

"Ini tersangka pertama di Liga 2 akan dikembangkan dan menunggu pemeriksaan saudara H sebagai tersangka. Proses pengungkapan di Liga 2 sudah dimulai," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya