3 Ibu Penyebar Kampanye Hitam soal Pernikahan Sejenis Bisa Dijerat UU ITE

Polda Jawa Barat mengamankan tiga ibu yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 25 Feb 2019, 17:05 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2019, 17:05 WIB
Ilustrasi Kampanye Hitam (2)
Ilustrasi Kampanye Hitam (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Bandung - Polda Jawa Barat mengamankan tiga ibu yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Polisi mengatakan, penangkapan ketiganya merupakan tindakan preventif.

Polisi dan Bawaslu khawatir, video tersebut dapat memunculkan konflik dan keresahan di tengah masyarakat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih memeriksa ketiganya. Dia menuturkan, tindakan ketiganya bisa dijerat dengan sejumlah undang-undang.

"Direktorat Kriminal Khusus melakukan langkah-langkah penyelidikan tentang adanya dugaan pelanggaran Pasal 28 UU ITE. Termasuk UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang adanya peraturan hukum pidana soal penyebaran berita bohong," ujar Truno di Bandung, Senin (25/2/2019).

Ancaman hukuman terhadap pelanggaran Pasal 28 UU ITE yakni 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan pelanggaran terhadap UU No 1 tahun 1946 diancam dengan hukuman 3 tahun penjara.

Menurut dia, penyidik tengah mendalami sangkaan tersebut. Termasuk soal peran masing-masing perempuan tersebut dalam kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Sejauh ini kita masih mendalami dan nanti akan disampaikan," ujar Truno.

Dia menuturkan, polisi ingin memberi efek jera kepada pelaku dan penyebar kampanye hitam dari penangkapan ketiganya.

"Polri akan melakukan tindakan tegas dan terukur siapapun yang melakukan kampanye hitam yang bersifat tidak benar atau bohong. Karena kita tidak ingin tatanan demokrasi ini dirusak oleh berita bohong," kata Truno.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditangkap di Karawang

Aksi tiga ibu-ibu diduga melakukan kampanye hitam door to door terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin terekam kamera. Dalam video yang akhirnya viral itu, ketiganya menyebut, bila Jokowi menang maka suara azan di mesjid dilarang, tidak ada lagi yang memakai hijb, dan pernikahan sejenis dibolehkan.

Setelah mendapat laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Polres Karawang, pada Minggu 24 Februari malam sekitar pukul 23.30 WIB mengamankan ketiga ibu tersebut. 

Ketiganya bernama, Engqay Sugiarti (39) warga Babakanmaja, Ika Peranika (36) warga Kalioyod, Karawang, dan Citra Widianingsih, (38) warga Perumnas Bumi Telukjambe, Karawang.

Ketiganya ditangkap di rumah masing-masing oleh pihak Krimal Khusus Polres Karawang. Saat dikonfirmasi, Kapolres Karawang AKBP Nur Edi Irwansyah Putra mengatakan, ketiganya diamankan Polres Karawang dan Polda Jabar sebagai tindakan preventif kepolisian.

"Sebagai tindakan preventif kepolisian, ketiga ibu-ibu tersebut diamankan oleh Polres Karawang bersama sama dengan Polda Jabar," katanya, Senin (25/2/2019).

Saat ini ketiga terduga pelaku kampanye hitam untuk menyerang Capres nomor urut 01 tersebut telah dibawa ke Mapolda Jabar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya