KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Suap Air Minum Kementerian PUPR

KPK memperpanjang masa penahanan empat tersangka penerima suap proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum 2017-2018 di lingkungan Kementerian PUPR.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Feb 2019, 19:05 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2019, 19:05 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan empat tersangka penerima suap proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Keempat tersangka itu adalah Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM, Anggiat Partunggul Nahot Simaremare; PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah; Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar; dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

"Dimulai tanggal 27 Februari 2019 sampai dengan 28 Maret 2019," kata Febri di Gedung KPK.

Pada kasus tersebut, keempat pejabat Kementerian PUPR itu diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan sistem SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Uang Pengembalian

Barang Bukti OTT Bupati Mesuji
Penyidik KPK menunjukkan barang bukiti uang OTT Bupati Mesuji Khamami senilai Rp 1,2 M di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1). KPK menetapkan 5 tersangka terkait fee suap proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan pihakya menerima pengembaliaan uang terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Total uang yang dikembalikan dari 45 orang pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian PUPR sebesar Rp 16 miliar.

"Sejak Awal Operasi Tangkap Tangan (OTT) sampai saat ini sudah 45 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total sekitar Rp 16 Milyar, USD 128.500 dan SGD 28.100," kata Febri di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin 25 Februari 2019. 

Pengembalian uang tersebut akan masuk dalam berkas penanganan perkara yang hingga saat ini masih berjalan.

"Kami hargai pengembalian uang ini, yang berikutnya disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan," ujar Febri.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya