Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Malaysia mencabut dakwaan terhadap Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) terkait dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pepimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan proses pembebasan Siti Aisyah dengan waktu yang panjang serta koordinasi antarinstansi terkait.
Baca Juga
"Perintah Presiden, Kapolri, Jaksa Agung, semua pejabat diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara membebaskan beliau. Jadi ini adalah suatu proses panjang upaya yang dilakukan dalam rangka membantu saudari Aisyah dan memastikan kehadiran negara sesuai dengan Nawacita," ucap Yasonna di Jakarta Timur, Senin (11/3/2019).
Advertisement
Yasonna menjelaskan, pihaknya lebih dulu menjalin kerja sama di bidang hukum dengan pemerintahan Malaysia dan melakukan lobi-lobi.
"Kami menyurati pak jaksa agung setelah diadakan perundingan, pendekatan yang baik. Kami minta kepada jaksa agung Malaysia untuk membebaskan beliau," ujar dia.
Yasonna membeberkan isi surat dengan menuliskan tiga alasan membantu pembebasan Siti Aisyah.
"Siti Aisyah menyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam. Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia telah diperalat oleh pihak Korea Utara. Ketiga, dia sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya," papar Yasonna.
Buahkan Hasil
Yasonna melanjutkan, Jaksa Agung Malaysia mempelajari secara cermat hingga mengirimkan surat permohonan kepada pengadilan.
"Memohon juga kepada pengadilan pada persidangan hari ini mencabut dakwaan," ujar dia.
Yasonna mengatakan, kerja sama ini membuahkan hasil. Siti Aisyah dinyatakan bebas dari hukuman.
"Kita mengucapkan syukur atas kerja sama baik dengan pemerintah Malaysia, hari ini adik kita bisa akan bertemu kelauarganya kembali ke Tanah Air," tutup dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement