Barang Terlarang Jerumuskan Putra Raja Dangdut 2 Tahun Lalu

Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan dirinya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mar 2019, 07:33 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2019, 07:33 WIB
[Bintang] Sepanjang Tahun 2017, Ini 8 Artis Indonesia yang Tersandung Narkoba
Pada Maret 2017, Ridho Rhoma tertangkap pihak Kepolisian membawa narkoba jenis shabu seberat 0,7 gram. (Adrian Putra/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Nama putra raja dangdut, Ridho Rhoma sempat heboh pada awal 2017. Ridho muncul dengan kabar mengejutkan bahwa dirinya melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Dalam catatan Sejarah Hari Ini (Sahrini) Liputan6.com, pelantun lagu "Menunggu" itu ditangkap polisi atas kepemilikan sabu di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat, Sabtu 25 Maret 2017, dua tahun lalu.

Ridho Rhoma ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, saat hendak menuju mobil dini hari, pukul 04.00 WIB di Hotel Ibis kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap sabu.

"Barbuk yang berhasil ditemukan yang ada padanya, yaitu 0,7 gram jenis sabu beserta dengan alatnya, bong atau alat penghisap. Itu yang ditemukan di TSK berinisial RR," jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Roycke Langie.

Setelah penangkapan, polisi langsung membawa Ridho untuk diperiksa secara intensif. Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan dirinya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Kepolisian kemudian menetapkan Ridho sebagai pengguna. Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. Dari pasal tersebut, Ridho dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengadilan Negeri Jakarta Barat, atas kasus kepemilikan narkoba.

Setelah serangkaian proses hukum berjalan, pada 19 September 2017 digelar sidang atas kasus penyalahgunaan narkotika yang menentukan nasib Ridho. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara terhadap Ridho Rhoma.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Ridho Rhoma) selama 10 bulan. Menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari," ucap Edinson, Ketua Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi.

Berdasarkan keterangan dari dokter ahli dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Ridho juga mesti melakukan rehabilitasi selama enam bulan di RSKO, Cibubur, Jakarta Timur.

"Oleh karena itu, majelis hakim mengimbau terdakwa dikeluarkan dari tahanan, dan sesegera mungkin melakukan rehabilitasi ke RSKO," ucap Edinson.

Ridho yang belakangan diketahui mengonsumsi narkotika jenis sabu selama satu tahun pun menyesal dan mengakui perbuatannya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ciptakan 10 Lagu Selama Direhabilitasi

[Bintang] Ridho Rhoma
Ridho keluar RSKO didampingi oleh kedua orangtuanya, H. Rhoma Irama dan Marwah Ali. Ridho tampak sumringah keluar dari lobby rumah sakit sekitar pukul 15.48 WIB. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Selama menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketegantungan Obat (RSKO), sang ayah, Rhoma Irama mengatakan bahwa Ridho mulai bangkit atas penyesalan dalam kasus narkoba yang menjeratnya.

"Dia (Ridho) banyak melakukan hal yang baik yah. Dia sudah mulai latihan suaranya lagi dan sambil main gitar ketika saya besuk," ucap Rhoma Irama.

Tak hanya melatih vokal, bahkan sang putra telah menciptakan sejumlah lagu meski tengah menjalani rehabilitasi.

"Selama ini sudah ada 10 lagu yang dibuat dia (Ridho) selama berada di sana (rehabilitasi)," ujar Rhoma Irama.

Rhoma Irama mengaku sempat mendengarkan lagu ciptaan anakanya ini ketika sedang membesuknya. Sebagai seorang ayah, Rhoma mengaku bangga dengan anaknya yang masih tetap berkarya.

"Yah karya-karyanya itu selama dia (Ridho) hidup di sana (RSKO). Pasti sebagai orangtua bangga melihat anaknya seperti itu," kata Rhoma Irama.

 

Reporter: Dewi Larasati

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya