Negosiasi Tarif MRT Antara Anies dan Ketua DPRD DKI Dianggap Ilegal

DPRD menyarankan agar penetapan tarif MRT Jakarta dikembalikan di rapat bersama di DPRD DKI Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Mar 2019, 20:45 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2019, 20:45 WIB
Bulan Depan Masyarakat Bisa Ikut Uji Coba MRT
Dua kereta MRT berada di stasiun Lebak bulus Jakarta, Senin (25/2). Pada 5 Maret nanti pihak Kereta MRT akan membuka pendaftaran uji coba umum. Dengan begitu, masyarakat bisa mengikuti progres pembangunan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik angkat bicara mengenai negosiasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait penetapan tarif MRT Jakarta yang dilakukan pada, Rabu 26 Maret 2019.

"Harusnya kesepakatan itu dibawa lagi ke rapim. Harus dilalui prosesnya," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Taufik menjelaskan, keputusan tarif telah disepakati dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang digelar pada, Senin 25 Maret 2019. Dia menyebut hasil rapat tersebut tidak dapat diubah begitu saja, namun harus melalui aturan yang ada.

Karena hal itu, Taufik menyarankan agar penetapan tarif MRT Jakarta dikembalikan di rapat bersama di DPRD DKI Jakarta.

"Saran saya itu harus sesuai ketentuan dan tata tertib. Boleh saja ada kesepkatan tapi kembalikan ke rapim untuk pengesahannya supaya legal," ucap politikus Partai Gerindra itu.

Selain Taufik, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menganggap hasil negosiasi Anies dan Prasetio mengenai tarif MRT Jakarta itu ilegal.

"Saya enggak ada dihubungi apa-apa, jadi saya menyatakan ilegal kalau diganti-ganti hasil Rapimgab," kata Bestari.

Bestari mengatakan keputusan tarif itu harus melalui kesepakatan bersama bukan melalui keputusan sepihak dengan melalui prosedur yang ada.

"Wah nggak bisa (kalau nggak ada rapat lagi). Sejak kapan ketua dewan kemudian menjadi penentu, itu kan harus kesepakatan," jelasnya.

 

Tarif MRT Jakarta

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta telah menyepakati tarif MRT Jakarta berdasarkan jarak antar stasiun mulai Rp 3 ribu dan maksimal Rp 14 ribu.

Kesepakatan itupun dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di gedung DPRD DKI Jakarta.

Berikut rincian bila perjalanan dari Lebak Bulus ke Bundaran HI:

- Lebak Bulus-Fatmawati: Rp 4 ribu

- Lebak Bulus-Cipete Raya: Rp 5 ribu

- Lebak Bulus-Haji Nawi: Rp 6 ribu

- Lebak Bulus-Blok A: Rp 7 ribu

- Lebak Bulus-Blok M: Rp 8 ribu- Lebak Bulus-ASEAN: Rp 9 ribu

- Lebak Bulus-Senayan: Rp 10 ribu- Lebak Bulus-Istora: Rp 11 ribu

- Lebak Bulus-Bendungan Hilir: Rp 12 ribu

- Lebak Bulus-Setiabudi: Rp 13 ribu

- Lebak Bulus-Dukuh Atas: Rp 14 ribu

- Lebak Bulus-Bundaran HI: Rp 14 ribu

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya