Kejari Jaksel Buka Layanan Pengambilan Bukti Tilang di CFD

Kejari Jaksel meluncurkan mobil tilang yang beroperasi saat car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 28 Mar 2019, 18:11 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2019, 18:11 WIB
Polisi Tilang Pengendara Nekat Terobos Jalur Bus Transjakarta
Polisi memberhentikan pengendara yang melintasi jalur bus Transjakarta di Jalan Yos Sudarso, Jakarta, Senin (21/1). Razia ini sekaligus meningkatkan kedisiplinan dalam berkendara. (Merdeka.com/Iqbl Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali berinovasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama untuk pengambilan bukti tilang. Setelah membuka tempat pengambilan bukti tilang di mal, kini Kejari Jaksel meluncurkan mobil tilang yang beroperasi saat car free day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengatakan, kegiatan tersebut bakal digelar pada Minggu 31 Maret 2019 mendatang di depan Universitas Atma Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Kami ingin memudahkan masyarakat yang tak sempat mengambil tilang di hari kerja. Kini bisa diambil pada hari libur di CFD," ujar Supardi dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Dalam mobil tilang itu, kata Supardi, pelanggar lalu lintas bisa langsung membayar denda sesuai yang tertera dalam lembar tilang dan mengambil barang bukti yang disita.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tak Perlu Antre di Kejaksaan

Ke depannya, mobil pelayanan tilang keliling ini bakal mendatangi tempat-tempat umum yang mudah dijangkau masyarakat Jakarta Selatan.

"Jadinya tidak perlu mengantre lagi di kantor kejaksaan. Cukup datang ke mobil tilang untuk membayar dan ambil barang bukti," tutur Supardi.

Sebagai informasi, pelanggar yang bisa mengambil dan membayar tilang di mobil keliling pada 31 Maret nanti hanya yang sidangnya dijadwalkan pada 29 Maret. Pendaftaran sendiri dimulai dari pukul 06.00 hingga 08.00 WIB, lalu dilanjutkan dengan proses pengambilan tilang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya