Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satgas Antimafia Bola Polri menyerahkan enam tersangka kasus dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara, Jawa Tengah. Nantinya, keenam tersangka pengaturan skor di Liga 3 Indonesia itu akan diadili di Pengadilan Negeri Banjarnegara.
"Kita komunikasikan dengan Kejaksaan Agung dengan Kejaksaan Negeri Banjarnegara hari ini untuk tahap keduanya, pengiriman tersangka dan barang buktinya," ujar Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/4/2019).
Sebelum diserahkan, tim penyidik lebih dulu mengecek kesehatan para tersangka skandal pengaturan skor. Selanjutnya, anggota yang bersenjata lengkap mengawal para tersangka hingga ke tempat tujuan.
Advertisement
"Untuk kasus tersangka yang lain, Pak Jokdri, nanti dari penyidik akan menyerahkan ke Kejaksaan Agung, kalau tidak besok atau lusa," kata Argo.
Adapun enam tersangka yang dikirim ke Kejari Banjarnegara untuk segera diadili antara lain, mantan anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar, mantan anggota Komite Wasit PSII Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Kemudian Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu dan wasit pertandingan Nurul Safarid.
Salah seorang tersangka, Anik Yuni Artikasari mengaku telah siap menghadapi persidangan. "Insya Allah saya siap (menghadapi sidang), pasti," ucap Anik.
Keenam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani. Mereka diduga terlibat pengaturan skor pada laga antara Persibara Banjarnegara melawan PS Pasuruan di Liga 3.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka