Hakim Kayat Ditangkap, KPK Minta MA Serius Pembenahan Internal

Kata Syarif, KPK akan membantu MA melakukan perbaikan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga peradilan dari virus korupsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mei 2019, 10:13 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2019, 10:13 WIB
Bebaskan Terdakwa, KPK Tunjukkan Barang Bukti Suap Hakim Balikpapan
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Juri Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers terkait OTT hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta, Jhonson Siburian, Sudarman dan Kayat sebagai tersangka. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahkamah Agung (MA) serius perbaikan ke dalam terkait kasus suap yang menjerat hakim di Pengadilan Negeri Balikapapan Kayat (KYT).

"Karena berulangnya hakim yang dijerat korupsi, KPK meminta keseriusan Mahkamah Agung melakukan perbaikan ke dalam dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun, terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dikutip dari Antara, Jakarta Sabtu 4 Mei 2019.

Kata Syarif, KPK akan membantu MA melakukan perbaikan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga peradilan dari virus korupsi.

Terkait kasus hakim Kayat itu, ia menyatakan bahwa lembaganya sangat kecewa dengan aparatur penegak hukum, khususnya hakim yang masih korupsi.

"Apalagi diduga suap diberikan untuk membebaskan terdakwa dari ancaman pidana. Jika korupsi saja merupakan kejahatan yang luar biasa, maka korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum kami pandang merupakan bentuk korupsi yang jauh lebih buruk," ucap Syarif.

Apalagi, jika korupsi menjangkiti orang-orang yang berada di institusi peradilan yang semestinya memegang teguh sumpah jabatan amanat undang-undang dan kepercayaan publik dalam posisi mereka sebagai "wakil Tuhan di dunia".

"KPK menyampaikan terima kasih pada pelapor yang telah memberikan informasi yang valid tentang dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Kami sampaikan juga terima kasih pada Polda Kalimantan Timur yang telah memfasilitasi proses pengamanan dan pemeriksaan awal pasca OTT," tuturnya.

KPK pada Sabtu telah mengumumkan tiga orang sebagai tersangka suap penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri Balikpapan Tahun 2018.

Diduga sebagai penerima suap yakni Hakim di PN Balikpapan Kayat (KYT). Sedangkan diduga sebagai pemberi suap, yaitu Sudarman (SDM) seorang swasta dan Jhonson Siburian (JHS) seorang advokat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya