KPK Periksa Ganjar Pranowo Terkait Kasus E-KTP

Ganjar Pranowo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN).

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2019, 10:59 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2019, 10:59 WIB
Ganjar Pranowo Diperiksa KPK
Calon Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berada di dalam mobilnya seusai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/6). Ganjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP-elektronik (e-KTP), Jumat (10/5/2019).

Ganjar yang juga mantan anggota DPR RI itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari (MN). "Nanti ya," kata Ganjar saat tiba di gedung KPK.

Selain Ganjar Pranowo, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Markus Nari, yaitu Bupati Morowali Utara Sulawesi Tengah Aptripel Tumimomor.

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP yakni diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jadi Tersangka Kasus e-KTP

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.

Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya