5 Titik Rawan Kejahatan di Jalinsum Saat Mudik

Pengendara yang melintas diminta waspada menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran atau Idul Fitri 2019 di Provinsi Lampung.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2019, 09:02 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2019, 09:02 WIB
Menikmati Panorama Kelok Sembilan di Jalur Mudik Sumbar - Riau
Pemudik yang melewati Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) – Riau, pastinya akan dimanjakan dengan panorama cagar alam dan gunung-gunung

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah memetakan ada lima titik rawan tindak pidana di jalan lintas Sumatera (Jalinsum). Pengendara yang melintas diminta waspada menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran atau Idul Fitri 2019 di Provinsi Lampung.

"Lima titik rawan itu adalah Kabupaten Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Timur, Lampung Utara, dan Lampung Selatan," kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Minggu (19/5/2019).

Pandra menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku tindak kejahatan di antaranya seperti mencegat, berpura-pura kendaraan rusak dan minta tolong, kemudian modus pohon tumbang. "Perlu diwaspadai modus-modus yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan ini," ujarnya.

Ia menambahkan, menjelang arus mudik dan balik ini biasanya para pelaku tindak kejahatan akan mengincar kendaraan pribadi yang memiliki bagasi di atas mobil dan yang memiliki nomor kendaraan luar Lampung.

Pandra juga mengimbau agar para pemudik selalu waspada saat mengendarai kendaraannya terutama pada malam hari. Para pemudik diharapkan juga tidak meletakkan barang bawaannya yang penting di atas mobilnya.

"Kalau bisa diletakkan di dalam kendaraan saja dan juga jangan terlalu banyak membawa barang-barang bawaannya karena akan memancing para pelaku tindak kejahatan. Jika terjadi, segera melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

993 Kasus

Pandra menjelaskan, selama Januari hingga April 2019, Polda Lampung mendata jumlah tindak pidana kejahatan di Jalinsum mencapai sebanyak 993 kasus.

Sebanyak 993 kasus itu tindak kejahatan curas, curat, dan curanmor (C3), yang terdiri dari 145 tindak kejahatan curas, 478 kejahatan curat, dan 370 kejahatan curanmor.

"Namun jumlah penyelesaian tindak pidananya (PTP) untuk curas sebanyak 119 kasus, curat 341 kasus, dan curanmor 145 kasus," ungkapnya.

"Biasanya para pelaku kejahatan akan memanfaatkan momen saat rumah dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya pulang kampung. Tapi kami akan lebih meningkatkan keamanan baik dari Bhabinkamtibmas maupun posko-posko keamanan lainnya," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya