Wiranto: Saya Maafkan Kivlan Zen Secara Pribadi

Sebagai Menko Polhukam dan bagian pemerintah, Wiranto tidak mungkin mengabulkan permintaan Kivlan. Menurut dia, dipandangnya akan mengintervensi proses hukum.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Jun 2019, 14:52 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2019, 14:52 WIB
Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (mereka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengatakan dirinya sudah menerima surat penangguhan penahanan dari Kivlan Zen. Dia mengaku sudah membaca isinya dan memaafkan purnawirawan jenderal bintang dua TNI itu secara pribadi.

"Sudah ada, surat sudah masuk ke saya. Dan barangkali sudah masuk ke Kemenhan. Secara pribadi saya memaafkan," ucap Wiranto di kantornya, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Namun, masih kata dia, sebagai Menko Polhukam dan bagian pemerintah, dirinya tidak mungkin mengabulkan permintaan Kivlan. Sebab, menurut dia, hal itu akan mengintervensi proses hukum.

"Sebagai bagian dari aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum. Hukum tetap berjalan, tak bisa diintervensi siapa pun. Hukum punya wilayah sendiri, hukum punya aturan sendiri, punya undang-undang sendiri. Maka, hukum tetap hukum untuk berjalan sampai tuntas," ungkap Wiranto.

Karenanya, masih kata dia, tatkala keinginannya untuk mengintervensi hukum, mendapatkan keringanan, mendapatkan penjelasan-penjelasan yang profesional, jelas tidak dimungkinkan.

"Tentu tidak mungkin, kembali tadi, saya tidak mungkin mengintervensi hukum, bahkan siapa pun. Karena negeri kita memang aturannya seperti itu," jelas Wiranto.

Dia pun menuturkan, soal keringanan dan meminta pengampunan, lebih baik ditunggu sampai proses persidangan yang akan dijalani Kivlan sendiri.

"Karena itu biarkan hukum tetap berjalan. Nanti soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pada saat nanti pelaksanaan hukum itu," Wiranto memungkasi.

Surat Penangguhan Penahanan

Sebelumnya, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta, mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya ke sejumlah menteri dan perwira tinggi TNI.

Menurut dia, surat tersebut diajukan tanggal 3 Juni 2019.

"Benar (telah diajukan surat penangguhan). Adalah diajukan tanggal 3 Juni 2019," ucap Tonin saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Dia menegaskan, menteri dan pejabat tinggi yang dimaksud di antaranya, Menko Polhukam Wiranto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Pangkostrad sampai Danjen Kopassus.

"Mengirimkan surat Menhan, Menkopolhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus. Meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya