Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019 hari ini. Sidang kali ini beragendakan mendengar jawaban dari pihak termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
"Mulai jam 09.00 WIB agendanya mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Agendanya itu," kata Kabag Humas MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 17 Juni 2019.
Menurut Fajar, para pihak nantinya akan memberikan jawaban dari permohonan pemohon yang dilayangkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang sudah didengarkan pada sidang pendahuluan.
Advertisement
Sesuai rapat musyawarah hakim, jawaban diberikan pihak terkait atas pemohon adalah keseluruhan dari dua kali permohonan berkas yang diserahkan ke MK.
"Majelis hakim kan sudah beri statement, silakan ditanggapi semua, nanti majelis hakim yang memberikan penilaian hukum," ujar Fajar.
Menghadapi sidang lanjutan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon mengaku siap menjawab tuduhan yang ditudingkan paslon 02. Hingga Senin 17 Juni 2019, KPU melakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan Daftar Alat Bukti (DAB)
"Insyaallah KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat 14 Juni 2019," ucap Komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulis, Senin (17/6/2019).
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Siapkan 30 Alat Bukti
Sementara itu, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin yang menjadi pihak terkait telah resmi memberikan berkas jawaban atas perbaikan permohonan diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada intinya, mereka tetap menolak perbaikan diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dengan memberikan dua petitum.
"Kami tidak mengubah hal pokok, dalam petitum. Petitum kami ada dua, dalam eksepsi, kami minta ke MK tidak berwenang mengadili perkara ini dan setidaknya permohonan tak dapat diterima, jadi kami mohon ke MK untuk menolak keseluruhan," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 17 Juni 2019.
Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari menambahkan, alat bukti diserahkan ke MK total berjumlah mencapai 30 alat bukti. Hal ini merupakan bukti tambahan untuk rangkaian persidangan sesuai dengan hasil sidang pendahuluan sebelumnya.
Kendati demikian, sebagai pihak terkait, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf tetap berkeinginan agar hukum acara MK dapat dijalankan, di mana tidak ada ruang untuk perbaikan permohonan untuk sengketa Pilpres 2019.
"Sehingga kita menganggap bahwa Pemohon tidak menjalankan ketentuan sebagaimana hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan kita tetap menyatakan menolak terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon," Taubas menandasi.
Advertisement