MK Kembali Gelar Sidang Gugatan Pilpres Besok, Ini Agendanya

MK kembali menghelat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan presiden 2019, Selasa 18 Juni 2019.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Jun 2019, 20:00 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2019, 20:00 WIB
Sidang Sengketa Pilpres
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghelat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan presiden 2019, Selasa 18 Juni 2019. Sidang beragendakan mendengarkan jawaban dari termohon.

"Besok pemeriksaan persidangan namanya. Mulai jam 09.00 WIB agendanya mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Agendanya itu," kata Kabag Humas MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Menurut Fajar, para pihak nantinya akan memberikan jawaban dari permohonan pemohon yang dilayangkan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang sudah didengarkan pada sidang pendahuluan.

Sesuai rapat musyawarah hakim, jawaban diberikan pihak terkait atas pemohon adalah keseluruhan dari dua kali permohonan berkas yang diserahkan ke MK.

"Majelis hakim kan sudah beri statement, silakan ditanggapi semua, nanti majelis hakim yang memberikan penilaian hukum," ujar Fajar.

Urutan sidang sendiri, lanjut Fajar, kurang lebih sama dengan pendahuluan. Bedanya hal diutarakan merupakan jawaban atas apa yang disampaikan dari sidang pendahuluan kepada seluruh pihak.

"Rules sidang sama persis. Hanya beda agendanya. Besok mendengarkan respons permohonan pemohon. Termohon, terkait, Bawaslu akan menyampaikan," Fajar menandasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


TKN Bawa 30 Alat Bukti

Persiapan Tim Kuasa Hukum TKN Jelang Sidang MK
Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Wakil Ketua Bidang Hukum TKN Arsul Sani dan Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan menunjukkan berkas saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (17/6/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin resmi memberikan berkas jawaban atas perbaikan permohonan diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada intinya, mereka tetap menolak perbaikan diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi dengan memberikan dua petitum.

"Kami tidak mengubah hal pokok, dalam petitum. Petitum kami ada dua, dalam eksepsi, kami minta ke MK tidak berwenang mengadili perkara ini dan setidaknya permohonan tak dapat diterima, jadi kami mohon ke MK untuk menolak keseluruhan," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari menambahkan, alat bukti diserahkan ke MK total berjumlah mencapai 30 alat bukti. Hal ini merupakan bukti tambahan untuk rangkaian persidangan sesuai dengan hasil sidang pendahuluan sebelumnya.

Kendati demikian, sebagai pihak terkait, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf tetap berkeinginan agar hukum acara MK dapat dijalankan, di mana tidak ada ruang untuk perbaikan permohonan untuk sengketa Pilpres 2019.

"Sehingga kita menganggap bahwa Pemohon tidak menjalankan ketentuan sebagaimana hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan kita tetap menyatakan menolak terhadap perbaikan permohonan yang disampaikan oleh pihak pemohon," Taubas menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya