Liputan6.com, Jakarta - Puluhan TKI ikegal diamankan polisi di kawasan Nongsa Kota Batam, Kepulauan Riau. Selain mengamankan puluhan TKI tersebut, polisi juga menangkap seorang bernama Mursalin yang berperan sebagai penampung puluhan TKI ilegal asal Nusa Tenggara Timur.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (18/6/2019), rencananya puluhan TKI tersebut akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut. Puluhan TKI tersebut terdiri dari 15 orang laki-laki dan enam orang perempuan, dan dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga
Untuk memberangkatkan para TKI ilegal tersebut, Mursalin meminta biaya operasional uang tunai sebesar Rp 2-3 juta per orang.
Advertisement
Mereka dijanjikan bekerja di kawasan perkebunan di Malaysia dengan upah 8 ribu RM.
"Rencananya, mereka akan dijadikan pekerja di Malaysia. Kita sudah amankan tersangka berinisial M yang juga sebagai penampung," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga.
Kini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan pekerja migran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (Rio Audhitama Sihombing)Â