Soenarko Nobar di Rumah Prabowo, Hanya 10 Menit Lalu Pergi

Kehadiran Soenarko tidak lebih dari 10 menit di Kantor BPN, dia pun memilih untuk diam. Selanjutnya mantan Danjen Kopassus itu meninggalkan Kertanegara.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jun 2019, 18:13 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2019, 18:13 WIB
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) TNI Soenarko
Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) TNI Soenarko menghadiri acara nonton bareng sidang MK di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta. (Merdeka.com/Intan umbri Prihatin)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) TNI Soenarko hadir dalam acara nonton bareng atau nobar sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi (MK) di kediaman Prabowo SubiantoJakarta Pusat.

Namun, tidak lebih dari 10 menit, pria yang sempat ditahan karena kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal ini langsung meninggalkan lokasi. 

Pantauan Merdeka.com, Soenarko hadir mengenakan topi dan kemeja. Saat disapa, ia hanya melambaikan tangan kepada awak media, dan menjawab pertanyaan singkat.

"Ya," kata Soenarko sambil melambaikan tangan kepada para awak media sambil memasuki kantor BPN, Jalan Kertanegara, Kamis (27/6/2019).

Kehadiran Soenarko tidak lebih dari 10 menit di Kantor BPN, dia pun memilih untuk diam. Selanjutnya dia meninggalkan Kertanegara.

Sementara, para petinggi BPN, termasuk Prabowo, Sandiaga dan para pimpinan parpol masih ada di kediaman Prabowo untuk menyaksikan sidang MK.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sempat Ditahan

Purnawirawan TNI Laporkan Petinggi Polri ke Kompolnas
Dirut STC, Mayjen TNI (Purn) Soenarko MD (kedua kanan) melaporkan petinggi Polri terkait tindakan represif terhadap sengketa lahan antara PT STC dengan  PT PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) di Kompolnas, Jakarta, Senin (23/7). (Liputan6.com/Pool/Dodi)

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk Mayjen TNI (Purn) Soenarko melalui surat Nomor B/103 Subdit I/VI/2019/Dit Tipidum tertanggal 21 Juni 2019.

Dalam surat itu dinyatakan telah dilakukan penangguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim Polri di Rutan Guntur di Markas Pomdam Jaya, yang ditahan sejak tanggal 20 Mei 2019 sampai tanggal 21 Juni 2019.

Penangguhan penahanan Soenarko berdasarkan permohonan sejumlah pihak diantaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto hingga 102 orang purnawirawan TNI/Polri.

 

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya