Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril menemui Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, Senin (8/7/2019). Dia ditemani Pengacara dan Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Rieke menjelaskan, kedatangannnya untuk berkonsultasi terkait perkara yang sedang dihadapi Baiq Nuril. "Mohon doa mudah-mudahan ada hasil terbaik Bu Nuril," kata Rieke di temui di lokasi.
Baca Juga
Sementara itu, Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi membeberkan salah satu yang dibahas antara lain soal amnesti.
Advertisement
"Opsi yang sekarang adalah amnesti. Nah inilah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri," ujar dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril.
Dengan putusan itu, artinya Baiq Nuril tetap menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Surati jokowi
Sebelumnya, Baiq Nuril Maknun menaruh harapan besar kepada Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan keadilan. Hal itu terlihat dari surat untuk Jokowi yang ditulis tangan oleh Baiq Nuril.
Dalam surat yang beredar luas itu, Baiq Nuril berharap Presiden memberikan amnesti kepada dirinya. Sebab, itu merupakan harapan terakhir Baiq Nuril setelah upaya Peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Salam hormat untuk Bapak Presiden. Bapak Presiden PK saya ditolak. Saya memohon dan menagih janji bapak untuk memberikan amnesti, karena hanya jalan ini satu-satunya harapan terakhir saya. Hormat saya, B. Nuril Maknun," tulis Baiq Nuril pada sebuah kertas, Sabtu (6/7/2019).
Advertisement