Dukcapil DKI Jakarta Berikan 26.000 Surat Domisili ke Pendatang Baru Ibu Kota

30 persen dari jumlah pendatang baru tersebut, ke Jakarta untuk bekerja.

oleh Ratu Annisaa Suryasumirat diperbarui 08 Jul 2019, 19:54 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2019, 19:54 WIB
Monas
Sejumlah pengunjung berjalan-jalan di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (6/6/2019). Monas yang merupakan Ikon Ibu Kota itu menjadi salah satu tujuan wisata untuk mengisi libur Lebaran. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta telah mengeluarkan 26.000 Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) kepada pendatang baru di Ibu Kota.

"SKDS yang sudah dikeluarkan ada 26.000. Nanti setelah setahun harus diperpanjang," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dhany Sukma, di Balai Kota Jakarta, Senin (8/7/2019).

Dia menjelaskan, saat ini, pendatang baru yang sudah tercatat sebanyak 37.443 orang. Dhany pun akan terus mendorong jajarannya untuk memberikan SKDS kepada sekitar 11.443 orang lainnya yang belum menerima.

Dhany menyebut, 30 persen dari jumlah tersebut, datang ke Jakarta untuk bekerja. Sebanyak 23 persen lainnya melanjutkan pendidikan dan sisanya karena berbagai alasan lain seperti ikut kerabat.

Kebanyakan dari pendatang baru juga memilih tinggal di Jakarta Timur.

"Karena (di Jakarta Timur) pusat industri, pasar induk juga di sana, Pasar Cipinang, Kramat Jati. Belum lagi pusat-pusat industri kerajinan," tutur Dhany.

 


Tidak Menetap

Monumen Nasional (Monas)
Monumen Nasional (Monas) ramai dikunjungi warga saat libur sekolah (Liputan6.com/Komarudin)

Dhany berpendapat, sebagian besar pendatang baru tidak berniat untuk pindah domisili menjadi warga tetap Ibu Kota. Sebab, mereka hanya berpindah sementara ke Jakarta karena pekerjaannya.

"Mungkin merasa di sini sementara. Apalagi Jakarta kantor pusat, kadang dikirim ke cabang-cabang jadi belum tentu menetap selamanya," kata dia.

"Kedua, sering survey kenapa mereka ga memindahkan (domisili), (ternyata) kepala desa mereka melarang. Jadi, kaitannya dengan suara Pilkades (Pemilihan Kepala Desa)," Dhany mengakhiri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya