Liputan6.com, Jakarta - Bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum atas kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI. Putusan itu tertuang dalam amar putusan kasasi yang diajukan Syafruddin ke Mahkamah Agung (MA).
Surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah mengatakan dalam memutus perkara itu, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh majelis hakim.
"Dalam putusan tersebut ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat," kata Abdullah saat menggelar konferensi pers di kantor MA, Selasa (9/7/2019).
Advertisement
Abdullah mengatakan, hakim anggota I Syamsul Rakan Chaniago berpendapat tindakan Syafruddin merupakan tindakan di ranah perdata, bukan pidana khusus. Sedangkan hakim anggota II, Mohammad Askin berpendapat tindakan Syafruddin ada dalam ranah hukum administrasi.
Berdasarkan putusan itu, hakim meminta agar Syafruddin Arsyad dikeluarkan dari tahanan, serta memulihkan hak dan martabatnya.
"Mengabulkan permohon terdakwa membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengubah amar putusan tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan harkat dan martabatnya," jelasnya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kasus BLBI
Diketahui Syafruddin merupakan terdakwa korupsi penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Atas penerbitan itu, negara dianggap rugi Rp 4,58 triliun.
Pada tuntutan jaksa, ia dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara hakim menjatuhkan vonis penjara 13 tahun, denda Rp 700 juta atau subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan tingkat pertama itu, Syafruddin langsung menyatakan banding. Di tingkat kedua, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syafruddin divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, atau subsider 3 bulan kurungan.
Ia kembali menempuh langkah hukum selanjutnya, yakni kasasi. Di tingkat ini, hakim menyatakan Syafruddin terbebas dari tuntutan hukum.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka
Advertisement