Polisi Kebut Kelengkapan Berkas Pelaku Mutilasi di Malang

Polisi masih memeriksa beberapa saksi dan menunggu hasil uji labfor terkait senjata tajam yang digunakan untuk mengeksekusi korban.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Jul 2019, 11:07 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2019, 11:07 WIB
Rekam Jejak Pelaku Mutilasi di Malang dari Potong Lidah Pacar sampai Dirawat di RS Jiwa
Pelaku mutilasi di Malang dibawa ke lokasi kejadian untuk mereka ulang peristiwa yang bikin gempar pedagang dan warga di Pasar Besar Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Malang - Sudah dua bulan usai warga Malang digegerkan penemuan jasad termutilasi di Pasar Besar Malang. Kini penyidik masih melengkapi berkas perkara alias P21 tersangka atas nama Sugeng Santoso itu.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi menyampaikan, sebenarnya tidak ada kendala dalam pelengkapan berkas perkara kasus tersebut menuju persidangan.

"Selama ini kendala tidak ada. Artinya tersangka juga sudah mengakui," tutur Komang di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (25/7/2019).

Menurut Komang, pihaknya masih menunggu pemeriksaan beberapa saksi lagi. Termasuk juga hasil uji labolatorium forensik (labfor) terkait senjata tajam yang digunakan untuk mengeksekusi korban.

"Tinggal kami menunggu hasil dari labfor senjata tajamnya diuji, yang digunakan yang ada bercak darahnya. Ketika nanti hasil labfor membuktikan itu darah korban, segera kami kirim untuk kejaksaan," jelas dia.

Baik kepolisian dan jaksa berupaya maksimal menegakkan hukum terhadap tersangka sesuai dengan pidana yang dilakukan.

"Jadi memang kami mengharapkan juga pasal yang kami terapkan juga sama dengan yang diterapkan jaksa. Pasal 340 subsidier 338," Komang menandaskan.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kasus Mutilasi

Rekam Jejak Pelaku Mutilasi di Malang dari Potong Lidah Pacar sampai Dirawat di RS Jiwa
Tim forensik kepolisian kembali mendatangi lokasi mutilasi di Pasar Besar Malang (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Sebelumnya, polisi menetapkan Sugeng Santoso sebagai tersangka kasus mutilasi di Malang. Hasil penyelidikan, pelaku lebih dulu membunuh korban perempuan yang belum diketahui identitasnya tersebut.

Polisi sudah menerima hasil autopsi terhadap korban, serta hasil tes kejiwaan tersangka mutilasi di Malang tersebut. Hasil keduanya menegaskan jika keterangan awal yang diberikan pelaku saat ditangkap adalah palsu.

"Berbeda dengan pengakuan tersangka yang menyebut korban dimutilasi saat sudah meninggal," kata Kepala Polres Malang Kota, AKBP Asfuri, Senin 20 Mei 2019 lalu.

Keterangan dokter tim autopsi, ada genangan darah di lokasi temuan tubuh korban mutilasi. Itu menunjukkan jika korban masih hidup saat lehernya digorok pelaku. Serta ada perlakuan ekstrem pada organ kelamin korban.

Sedangkan, hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku disimpulkan jika perbuatan itu dilakukan dengan sadar. Tidak dalam kondisi skizofrenia atau gangguan berpikir. Pelaku mampu bercerita detail kejadian, mendesain cerita untuk meyakinkan orang yang bertanya.

"Pelaku saat proses wawancara oleh psikiater masih menutupi kejadian yang sebenarnya," ujar Asfuri.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka bertemu korban pada 7 Mei 2019. Saat itu, korban meminta uang, tetapi pelaku hanya memberi makan lantaran tidak punya duit. Pelaku kemudian mengajak korban berhubungan intim di gedung kosong di Pasar Besar Malang.

Di gedung kosong itu pula pelaku biasa tidur malam. Pelaku berlaku secara ekstrem terhadap organ seksual korban yang mengaku sedang sakit. Sebelum aksi mutilasi di Malang yang bikin geger itu, pelaku lebih dulu menato tapak kaki korban saat masih hidup.

Usai menato, pelaku meninggalkan korbannya di bawah tangga gedung kosong tersebut. Pada 8 Mei 2019 sekitar pukul 01.30, Sugeng kembali datang ke gedung itu dan melihat korban masih tidur. Saat itulah, pelaku menggorok leher korbannya.

Darah mengenai baju pelaku dan tercecer di lantai. Di bawah tangga itu pula pelaku memutilasi serta meninggalkan bagian tubuh korbannya di toilet. Lantai di bawah tangga yang bersimbah darah itu menunjukkan jika korban dieksekusi saat masih hidup.

"Pelaku sadar saat berbuat jahat itu, sehingga proses hukum terus dilanjutkan, menetapkan sebagai tersangka," ucap Asfuri.

Polisi menjerat Sugeng Susanto dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan identitas korban masih belum diketahui, dan masih menunggu hasil pengambilan sidik jari. Diduga, korban juga seorang tunawisma.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya