Mantan Pejabat Kemenpora Mulyana Dituntut 7 Tahun Penjara

Permohonan justice collaborator mantan Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga di Kemenpora Mulyana ditolak.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Agu 2019, 18:42 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2019, 18:42 WIB
Deputi IV Kemenpora, Mulyana
Deputi IV Kemenpora, Mulyana menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (20/12).KPK resmi menahan Mulyana setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Deputi IV bidang peningkatan prestasi olahraga di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Ia dianggap terbukti menerima suap atas pencairan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mulyana selama 7 tahun, pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap jaksa Ronald Worotikan saat membacakan tuntutan Mulyana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Suap diterima Mulyana berupa satu unit Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, satu kartu debit berisi saldo Rp 100 juta, dan satu unit ponsel dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.

Ada dua proposal pencairan dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Pertama, dana hibah untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event Asian Games 2018.

Nilai yang diajukan adalah Rp 51,5 miliar namun pihak Kemenpora hanya menyetujui dan mencairkan dana Rp 30 miliar.

Sebelum pencairan dana, pihak KONI meminta bendahara KONI Jhonny e Awuy untuk berkoordinasi dengan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum. Tujuannya agar proposal yang sudah disetujui lekas segera direalisasikan pencairannya.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal memberatkan atas tuntutan Mulyana yakni perbuatannya tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal meringankan bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, masih memiliki tanggungan. "Dan telah mengembalikan seluruh penerimaan," ucap Ronald.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Justice Collaborator Ditolak

Deputi IV Kemenpora, Mulyana
Deputi IV Kemenpora, Mulyana mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12). KPK resmi menahan Mulyana setelah terjaring OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Kendati dalam pertimbangan meringankan jaksa menilai Mulyana kooperatif, permohonan justice collaborator Mulyana ditolak. Jaksa menganggap Mulyana tidak sesuai kriteria menjadi justice collaborator sebagaimana surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2011.

Dalam surat edaran itu, untuk menjadi justice collaborator pelaku bukanlah pelaku utama dalam tindak pidana, dan memberi keterangan yang mampu mengungkap kejahatan pihak lainnya.

Mulyana dituntut telah melanggar Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya