KPK Sebut Ada Pengembangan Perkara Suap di Kemenpora

Sekretaris Kemenpora Gatot Sulistiantoro Dewa Broto mendatangi Gedung KPK, Jumat (26/7/2019), sekitar pukul 10.10 WIB.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jul 2019, 10:42 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2019, 10:42 WIB
OTT KPK Terhadap Pejabat Kemenpora
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampinggi Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait OTT pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto.

Nama Gatot tidak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan lembaga antirasuah. Namun Gatot terlihat mendatangi Gedung KPK, Jumat (26/7/2019), sekitar pukul 10.10 WIB.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Gatot berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.

"(Gatot Dewa Broto) dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jumat (26/7/2019).

Dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora ini, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, sedangkan Bendahara KONI Johnny E Awuy dituntut 2 tahun dan denda Rp 100 juta.

Keduanya dianggap terbukti memberi suap Rp 400 juta, satu unit Toyota Fortuner, dan satu unit Samsung Galaxy Note9 kepada Mulyana, Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Suap

Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 Serta 2 Tahun Penjara
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berbicara dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). JPU KPK menuntut Ending empat tahun penjara, denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Suap ini sebagai pemulus dana hibah pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 senilai Rp 30 miliar dan kedua, dana pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 sejumlah Rp 17,971 miliar.

Pada surat tuntutan yang dibacakan, perbuatan suap yang dilakukan Ending diperkuat oleh keterangan saksi Supriyono, mantan bendahara PPK Kemenpora yang membenarkan dirinya diminta Mulyana membeli mobil namun diatasnamakan sopir Mulyana bernama Widi Ramadhani.

Sumber uang untuk pembelian mobil tersebut berasal dari KONI yang diserahkan Ending. Pemberian suap kembali terjadi pada Juni. Kepada Jhonny, Ending meminta agar memberikan jatah Mulyana sebanyak Rp 300 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya