Di Depan Pansel, Capim KPK Johanis Cerita Dipanggil Jaksa Agung Saat Tangani Korupsi

Capim KPK Johanis menceritakan, saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah, dia sempat menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Agu 2019, 10:50 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2019, 10:50 WIB
Capim KPK Jaksa Johanis Tanak menjalani tes uji publik pansel capim KPK, Rabu (28/8/2019).
Capim KPK Jaksa Johanis Tanak menjalani tes uji publik pansel capim KPK, Rabu (28/8/2019). (Liputan6.com/ Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Jaksa Jonanis Tanak menceritakan pengalamannya menangani kasus korupsi di hadapan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.

Awalnya, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha itu ditanya oleh anggota Pansel Capim KPK Al Araf saat uji publik. Al Araf bertanya apakah selama menjadi jaksa, Johanis pernah menerima intervensi politik.

Johanis menceritakan, saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi di Sulawesi Tengah, dia sempat menangani perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Mayor Jenderal (Purn) Bandjela Paliudju.

"Saya melihat perkara tersebut cukup bukti memenuhi unsur pidana. Dan saya dipanggil oleh Jaksa Agung, dan saya menghadap Jaksa Agung," ujar dia di depan pansel capim KPK, Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Johanis mengatakan, saat itu Jaksa Agung M Prasetyo bertanya kepadanya soal sosok Bandjela. Johanis mengaku mengetahui sosoknya.

"Kamu tahu siapa yang kamu periksa? Saya bilang tahu, dia adalah pelaku dugaan tindak pidana korupsi, mantan Gubenur Mayor Jenderal Purnawirawan, putra daerah. Selain itu enggak ada lagi," kata dia.

Setelah mengatakan hal itu, Jaksa Agung kemudian mengatakan bahwa Bandjela adalah Ketua Dewan Penasihat Partai Nasdem Sulawesi Tengah. Saat itu pun, Johanis mengaku siap menerima arahan dari Jaksa Agung.

"Saya tinggal minta petunjuk saja ke bapak, saya katakan siap, bapak perintahkan saya hentikan, saya hentikan. Bapak perintahkan tidak ditahan, saya tidak tahan, karena bapak pimpinan tertinggi di Kejaksaan yang melaksanakan tugas-tugas Kejaksaan, kami hanya pelaksanaan," kata dia.

Dia kemudian menyampaikan kepada Jaksa Agung Prasetyo, ketika diangkat sebagai jaksa agung dianggap tidak layak karena berasal dari partai politik yaitu Nasdem. 

"Mungkin ini momen yang tepat untuk Bapak buktikan, karena ini dari golongan partai politik," ujar Johanis.

Pernyataan Johanis itu pun disambut oleh Jaksa Agung. "Oh iya benar juga," kata capim KPK itu menirukan pernyataan Jaksa Agung.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Uji Publik Capim KPK

Capim KPK
Ketua Pansel KPK Yenti Ganarsih (tengah) mengangkat tangan bersama anggota usai memberikan keterangan hasil profile assessment calon pimpinan KPK periode 2019-2023 dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/8/2019). Sebanyak 20 orang berhasil lulus dalam tes tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pansel Capim KPK kembali akan melakukan uji publik terhadap 7 kandidat komisioner KPK pada Rabu (28/8/2019).

Ketujuh capim KPK yang akan menjalani uji publik tersebut adalah Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak, advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar, akademisi Luthfi Jayadi Kurniawan, mantan jaksa M Jasman Panjaitan, hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango, dosen Neneng Euis Fatimah, dan dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.

Seperti dilansir Antara, uji publik berlangsung di ruang serba guna gedung III Sekretariat Negara Jakarta dan dimulai pukul 08.00 WIB.

Sembilan orang pansel capim KPK yaitu Yenti Garnasih, Indriyanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi, Hamdi Moeloek, dan Al Araf akan mengajukan pertanyaan kepada para capim secara bergantian selama 1 jam.

Selain pansel, ada dua orang panelis juga yang akan bertanya yaitu sosiolog hukum Universitas Indonesia Meutia Ghani-Rochman dan pengacara Luhut Pangaribuan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya