3 Hal Mengejutkan Terkait Pengendara Motor yang Ditendang Polisi di Tangerang

Baru-baru ini viral sebuah video seorang polisi lalu lintas menendang seorang pengendara motor ketika melintas karena diduga lari dari kejaran tilang

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Sep 2019, 19:06 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2019, 19:06 WIB
seorang polisi berlari dan menendang pengendara motor yang mencoba kabur
Seorang polisi berlari dan menendang pengendara motor yang mencoba kabur (@fakta.jakarta)

Liputan6.com, Jakarta - Baru-baru ini viral sebuah video seorang polisi lalu lintas menendang seorang pengendara motor ketika melintas karena diduga lari dari kejaran tilang. Kejadian diketahui berada di Jalan Raya Serang, Cibadak, Kabupaten Tangerang.

Dalam video terlihat dua polisi sedang memberhentikan pengendara motor matic. Tidak lama, seorang pengendara sepeda motor tanpa helm melintas lalu menendangnya hingga terpental ke badan jalan.

"Terkait video yang diposting itu, saya segera menindaklanjuti, apapun alasan yang dilakukan anggota tersebut adalah salah," ujar Kapolres Tangerang Komes Sabilul Alif saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2019).

Dia mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus tersebut. Untuk mengetahui alasannya, anggota polisi tersebut dipanggil untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Sabilul menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap, peristiwa itu terjadi pada Jumat 30 Agustus 2019 sekitar jam 7.30 WIB di Pertigaan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Namun ternyata, ada hal-hal yang terduga terkait pengendara sepeda motor yang ditendang polisi tersebut. Berikut 3 fakta yang dirangkum Liputan6.com terkait hal itu:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pengendara Langsung Ditilang

Razia Operasi Patuh Jaya 2019
Polisi lalu lintas memberhentikan pengendara sepeda motor saat menggelar razia Operasi Patuh Jaya 2019 di kawasan Kebon Nanas, Jakarta, Kamis (29/8/2019). Diketahui, Operasi Patuh Jaya 2019 di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai digelar hari ini hingga 11 September 2019. (merdeka.com/Imam Buhori)

Kapolres Tangerang Kombes Sabilul Alif langsung memeriksa petugas polisi yang videonya viral saat menendang pengendara motor yang tidak menggunakan helm. Sabilul menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap, peristiwa itu terjadi pada Jumat 30 Agustus 2019 sekitar jam 7.30 WIB di Pertigaan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Awalnya, kata Sabilul, Brigadir NW dan Brigadir MDH sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas. Namun saat tengah melakukan tindakan terhadap pengendara motor matic yang tidak menggunakan helm, tiba-tiba melintas pengendara sepeda motor RX King yang tidak menggunakan helm.

Brigadir NW kemudian memberhentikan dan memeriksa pengendara RX King itu yang dikemudikan AP (20). Dari hasil pemeriksaan, ujar Sabilul, diketahui AP tidak memiliki SIM dan motor yang dikendarainya tidak dilengkapi dengan STNK. Selain itu, lanjut Sabilul, motor RX King itu tidak dilengkapi dengan kaca spion.

"Kepada petugas, AP mengaku motor RX King itu dibelinya secara online," ujar Sabilul.

 


Diduga Motor Hasil Curian

Ilustrasi Pencurian Motor
ilustrasi pencurian sepeda motor (Foto: bennetts.co.uk).

Kapolres Tangerang Kombes Sabilul Alif langsung memeriksa petugas polisi yang videonya viral saat menendang pengendara motor yangb tidak menggunakan helm. Sabilul menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap, peristiwa itu terjadi pada Jumat 30 Agustus 2019 sekitar jam 7.30 WIB di Pertigaan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Awalnya, kata Sabilul, Brigadir NW dan Brigadir MDH sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas. Namun saat tengah melakukan tindakan terhadap pengendara motor matic yang tidak menggunakan helm, tiba-tiba melintas pengendara sepeda motor RX King yang tidak menggunakan helm.

Brigadir NW kemudian memberhentikan dan memeriksa pengendara RX King itu yang dikemudikan AP (20). Dari hasil pemeriksaan, ujar Sabilul, diketahui AP tidak memiliki SIM dan motor yang dikendarainya tidak dilengkapi dengan STNK. Selain itu, lanjut Sabilul, motor RX King itu tidak dilengkapi dengan kaca spion.

Sabilul menuturkan, Brigadir NW yang masih memproses pengendara RX King kemudian mendengar perdebatan antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat yang masih bersikukuh menolak ditilang. Brigadir NW kemudian mencoba menengahi perdebatan itu.

Kemudian, kata Sabilul, saat Brigadir NW menengahi perbebatan antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat, tiba-tiba AP memacu motor RX King yang ditungganginya dan berusaha melarikan diri. Maka, secara refleks Brigadir NW menendang motor RX King itu.

Dijelaskan Sabilul, motor RX King yang dikendarai AP diduga kuat merupakan hasil kejahatan. 


Terancam Pidana

Pencuri Sepeda Motor Berpistol
Barang bukti hasil kejahatan pecurian sepeda motor dengan pemberatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2019). Polisi meringkus enam orang tersangka kasus pencurian dengan barang bukti berupa sejumlah sepeda motor, senjata api serta alat pembuka kunci motor. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kepolisian menduga, AP (20) pria yang viral karena ditendang polisi saat hendak ditilang di Jalan Raya Cibadak, Tangerang, Banten itu diduga menggunakan sepeda motor hasil curian. 

Kini penyidik Satreskrim Polres Kota Tangerang tengah menyelidiki sindikat jual beli kendaraan curian yang dilakukan secara online. Langkah itu merupakan pengembangan dari keterangan AP yang mengaku membeli motor RX King bodong secara online.

"Kami lakukan pendalaman dan dipastikan motor RX King itu bodong diduga kuat hasil kejahatan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, Minggu (1/9/2019).

Saat ini, AP masih diperiksa untuk menelusuri jaringan jual beli sepeda motor curian. AP, lanjut Sabilul, berpotensi menjadi tersangka penadah barang hasil curian.

"Sudah dibentuk tim khusus yang akan menelusuri kasus itu. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait hal itu untuk menyampaikan kepada petugas," kata Sabilul.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat akan membeli kendaraan roda empat atau roda dua. Menurutnya, masyarakat harus memastikan kendaraan yang dijual dalam kondisi prima dan dilengkapi surat resmi dan keasliannya.

"Dan seharusnya tidak membeli kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat resmi," sarannya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya