Viral Polisi Tendang Pengendara Motor di Tangerang, Ini yang Sebenarnya Terjadi

Dalam video menunjukkan, dua polisi sedang memberhentikan pengendara yangg mengenakan motor matic.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 31 Agu 2019, 12:41 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2019, 12:41 WIB
Pencuri Sepeda Motor Berpistol
Barang bukti hasil kejahatan pecurian sepeda motor dengan pemberatan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2019). Polisi meringkus enam orang tersangka kasus pencurian dengan barang bukti berupa sejumlah sepeda motor, senjata api serta alat pembuka kunci motor. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Tangerang - Sebuah video seorang polisi menendang seorang pengendara motor ketika melintas karena diduga lari dari kejaran tilang, tersebar di media sosial. Kejadian yang diketahui berada di daerah Jalan Raya Serang, Cibadak, Kabupaten Tangerang itu segera mendapat respons dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sabilul Alif.

Video yang sempat diunggah akun Instagram @abouttng itu menunjukkan dua polisi sedang memberhentikan pengendara yangg mengenakan motor matic.

Tidak lama, seorang pengendara sepeda motor tanpa helm melintas yang diduga sebelumnya sudah diberhentikan polisi. Namun, salah satu polisi segera mengarah ke pengendara motor itu lalu menendangnya hingga terpental ke badan jalan.

"Terkait video yang diposting @abouttng, saya akan segera menindaklanjuti, apapun alasan yang dilakukan anggota tersebut adalah salah," ujar Sabilul ketika dikonfirmasi, Jumat (30/8/2019).

Dia mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam kasus tersebut. Untuk mengatahui alasannya, anggota polisi tersebut dipanggil untuk diminta keterangan lebih lanjut terkait perbuatannya menendang pengendara motor sampai terpental. 

Sabilul Alif menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap, peristiwa itu terjadi pada Jumat 30 Agustus 2019 sekitar jam setengah 8 pagi di Pertigaan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pada saat itu, kata dia, Brigadir NW dan Brigadir MDH sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas. "Kemudian datang kendaraan Honda Beat Nomor Polisi B 6062 GFG yang kedapatan tidak menggunakan helm,"  terang dia dalam keterangannya.

Saat dilakukan pemeriksaan, ujar Sabilul, pengendara motor Honda Beat berinisial AS (20) itu tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Maka, kata dia, anggota pun memberikan sanksi tilang kepada AS. Namun, lanjutnya, AS enggan menerima surat tilang dan bahkan terus mengajak adu argumentasi anggota.

Pada saat itu, Sabilul menuturkan, melintas pengendara sepeda motor RX King yang tidak menggunakan helm. Brigadir NW kemudian memberhentikan dan memeriksa pengendara RX King itu yang dikemudikan AP (20).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diduga Motor Curian

Tersangka penadah sepeda motor curian dengan barang bukti kejahatannya di Pekanbaru.
Tersangka penadah sepeda motor curian dengan barang bukti kejahatannya di Pekanbaru. (Liputan6.com/M Syukur)

Dari hasil pemeriksaan, ujar Sabilul, diketahui AP tidak memiliki SIM dan motor yang dikendarainya tidak dilengkapi dengan STNK. Selain itu, lanjut Sabilul, motor RX King itu tidak dilengkapi dengan kaca spion.

"Kepada petugas, AP mengaku motor RX King itu dibelinya secara online," ujar Sabilul.

Sabilul menuturkan, Brigadir NW yang masih memproses pengendara RX King kemudian mendengar perdebatan antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat yang masih bersikukuh menolak ditilang. Brigadir NW kemudian mencoba menengahi perdebatan itu.

Kemudian, kata Sabilul, saat Brigadir NW menengahi perbebatan antara Brigadir MDH dengan pengendara Honda Beat, tiba-tiba AP memacu motor RX King yang ditungganginya dan berusaha melarikan diri. Maka, secara refleks Brigadir NW menendang motor RX King itu.

Dijelaskan Sabilul, motor RX King yang dikendarai AP diduga kuat merupakan hasil kejahatan. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya