Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu meminta Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) dan elemen masyarakat yang menyebut ada calon pimpinan (Capim) KPK bermasalah agar memberikan bukti.
Dia meminta, agar lembaga antirasuah itu tidak menjadi Komisi Penghambat Karier sekelompok orang, termasuk terhadap Capim KPK.
“Kalau KPK punya datanya kasih ke komisi III, KPK harus benar jangan katanya-katanya. KPK Itu komisi pemberantasan korupsi, bukan Komisi Penghambat Karier,” kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 10 September 2019.
Advertisement
Politikus PDI Perjuangan itu meminta KPK belajar dari kasus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan alias BG saat masih aktif di Polri. Menurutnya, meski KPK tidak ada bukti dan data, akhirnya BG batal menjadi Kapolri pada 2015 lalu lantaran tersandung kasus rekening gendut.
“Jangan katanya-katanya. Belajarlah dari kasusnya Pak BG, mentersangkakan orang tanpa alat bukti yang jelas, di preperadilan kan kalah, Pak BG enggak jadi lantik jadi Kapolri,” ujarnya.
“Kalau dia menyebarkan informasi tanpa dukungan data, berarti dia melakukan pengulangan yang sama. Saya tegaskan KPK itu bukan Komisi Penghambat Karier,” tambahnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Inisiator Revisi UU KPK
Selain itu, Masinton membantah kabar PDIP sebagai inisiator revisi UU KPK. “Salah, yang mengusulkan itu anggota,” katanya.
Ia menyebut, dirinyalah yang menjadi inisiator pengusul revisi UU KPK. Dia menegaskan, dirinya mengusulkan revisi UU KPK dalam kapasitasnya selaku anggota DPR bukan mewakili fraksi PDIP.
“Saya sebagai anggota DPR RI memiliki hak untuk melakukan untuk mengusulkan rangcangan revisi UU. Bukan fraksi, usul inisiatif anggota DPR RI,” katanya.
Sementara itu, Masinton juga menjelaskan alasan partainya mendukung revisi UU KPK, berbeda dengan sikap PDIP sebelumnya.
“Berangkat dari dinamika dalam pelaksanaan tugas penerapan UU setiap waktu pandangan itu kan dia bisa berubah. UU itu kan bukan kitab suci bisa direvisi, UUD aja bisa direvisi masa UU KPK enggak bisa. Perubahan itu keniscayaan. Perubahan itu bisa dipertanggungjawabkan secara moral dan politik,” ia menandaskan.
Advertisement