Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Suap berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
Mekeng akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka pemilik Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan (SMT).
Advertisement
"Saksi Melchias Markus Mekeng akan diperiksa untuk tersanga SMT," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).
Ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Mekeng. Sebelumnya dia mangkir pada pemeriksaan Rabu 11 September 2019.
Mekeng sendiri sudah dicegah ke luar negeri oleh pihak KPK. Pencegahan ke luar negeri terhadap Mekeng terhitung sejak Selasa 10 September 2019 selama enam bulan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tersangka
Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.
Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT Kementerian ESDM.
Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Advertisement