Menkumham: RUU KUHP Dibahas dari Awal? No Way, Sampai Lebaran Kuda Enggak Selesai

Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah sepakat untuk melakukan penundaan pengesahan RUU KUHP.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Sep 2019, 14:49 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2019, 14:49 WIB
Menkumham Klarifikasi Isi Draft RUU KUHP
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat menyampaikan keterangan terkait penundaan pengesahan RUU KUHP di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (20/9/2019). Menkumham juga mengklarifikasi beberapa isu terkait draft RUU KUHP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah sepakat untuk melakukan penundaan pengesahan RUU KUHP. Namun, dia menolak jika rancangan ini dibahas dari awal lagi.

"Untuk mengatakan, kamu ulang kembali ini, ah now way. Sampai lebaran kuda enggak akan jadi ini barang," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Menurut dia, tak mungkin mengambil satu per satu persetujuan seluruh masyarakat Indonesia tentang RUU KUHP. Pemerintah, lanjut dia, juga tidak mungkin menyamakan persepsi masyarakat yang heterogen.

"Dari Aceh, Sumut, Sumbar sampai Papua sana, berbeda kultur, beda budaya, beda persepsi. Maka memaksakan semua seragam enggak bisa," ucap Yasonna soal RUU KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

KUHP Sudah Waktunya Diganti

DPR Sahkan Revisi UU KPK
Menkumham Yasonna Laoly membacakan pandangan pemerintah terhadap revisi UU KPK dalam sidang paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (17/9/2019). Rapat Paripurna DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Selain alasan tersebut, politikus PDIP ini memandang KUHP yang lama sudah sangat lama digunakan. Sehingga perlu ada perubahan.

"Makanya saya menjadi heran, kalau ada orang melakukan penolakan, seolah-olah ada yang kemarin bilang ini koloniallisme. Ini tidak baca, menyedihkan. Menyedihkan sekali," jelas Yasonna.

Meski demikian, dia tetap membuka ruang, jika ada pasal-pasal yang dianggap masih belum jelas. "Duduk bersama-sama. Mari kita perbaiki, mari kita duduk bersama," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya