Jokowi Larang Menterinya Ambil Kebijakan Strategis Jangka Panjang

Masa kerja pemerintahan Jokowi-JK akan berakhir pada 20 Oktober 2019.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 02 Okt 2019, 13:19 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2019, 13:19 WIB
Jokowi Gelar Rapat
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/9/2019). Ratas bertema 'Perbaikan Ekosistem Investasi' ini dilakukan Jokowi beserta para menteri guna merumuskan kebijakan konkret. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla atau JK akan berakhir pada 20 Oktober 2019. Jokowi telah melarang jajaran menteri kabinet kerja mengambil keputusan-keputusan strategis jangka panjang.

Hal ini juga berlaku bagi menteri yang diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt). Larangan ini juga berlaku untuk kebijakan yang sifatnya penting, kecuali mendapat izin dari Jokowi dan JK.

"Sekarang ini enggak bisa karena sudah kita batasin. Sehingga hampir para menteri tidak bisa ambil kebijakan yang berdampak panjang. Kecuali mendapatkan izin dari presiden dan wapres," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantornya, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

"Ya, (termasuk keputusan urgent) enggak boleh," ucapnya.

Menjelang akhir pemerintahannya, Jokowi menunjuk tiga menteri menjadi Plt. Mereka antara lain, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjadi Plt Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution ditunjuk Plt Menko PMK, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi Plt Menkumham.

Pramono mengatakan, para Plt menteri yang ditunjuk hanya sebatas menuntaskan kebijakan yang belum terselesaikan. Apapun kebijakan yang akan diambil, para menteri harus melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden Jokowi dalam rapat terbatas.

"Misalnya ketika presiden meminta Menko Perekonomian untuk menyelesaikan berkaitan simplifikasi perizinan," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Larang Rotasi Jabatan

Menurut dia, para menteri juga diminta fokus menyelesaikan tugas-tugas internal di sisa waktu 18 hari kerjanya. Sehingga, Jokowi melarang para menteri melakukan rotasi jabatan di kementeriannya.

"Maka ditunjuk menteri yang memang menyelesaikan tugas internal dan mereka tidak boleh lakukan rotasi atau pergantian pejabat pada eselon 1, 2, 3," kata Pramono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya