Libatkan Ahli Bahasa, Polisi Masih Periksa Istri TNI AU yang Nyinyir Penusukan Wiranto

Sedangkan untuk Peltu YNS, pihaknya saat ini masih menunggu laporan dari anggota Propam TNI AU.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 14 Okt 2019, 20:10 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2019, 20:10 WIB
Menkopolhukam Wiranto diserang orang tak dikenal saat di Pandeglang, Banten
Menkopolhukam Wiranto diserang orang tak dikenal saat di Pandeglang, Banten. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Polresta Sidoarjo masih memeriksa FS, istri anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya, Peltu YNS, yang diduga berkomentar bernuansa fitnah di media sosial tentang penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Hal itu disampaikan Komandan Lanud Muljono Surabaya, Kolonel Pnb Budi Ramelan.

"Sementara istri Peltu YNS saat ini masih menunggu keterangan dari saksi ahli IT, bahasa dan pidana," tuturnya saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkat, Senin (14/10/2019).

Sedangkan untuk Peltu YNS, pihaknya saat ini masih menunggu laporan dari anggota Propam TNI AU. Kalau laporan itu selesai hari ini, maka besok akan segara disidangkan.

"Untuk Peltu YNS, rencananya besok dilaksanakan sidang disiplin," ujarnya.

Sebelumnya, TNI AU memberi sanksi tegas kepada anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono Surabaya dan istri lantaran komentar nyinyir istri di media sosial soal penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto.

Sanksi tersebut diberikan kepada Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dan istri FS. Sanksi itu diberikan karena FS, istridari Peltu YNS menyebarkan opini negatif di media sosial (facebook).

"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi,” tulis dalam keterangan TNI-AU.mil.id, ditulis Sabtu, 12 Oktober 2019.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Anggota TNI AU Dicopot

Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot, dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Polisi Militer Angkatan Udara. Ini karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroik/ITE pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya