Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menaikkan tarif Tol Jakarta-Tangerang untuk ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa yang berlaku mulai 2 November 2019.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 874/KPTS/M/2019 per tanggal 20 September 2019, penyesuaian itu berupa kenaikan antara Rp 500 hingga Rp 2.000 untuk golongan kendaraan I dan II, serta penurunan tarif antara Rp 500 hingga Rp 5.000 untuk golongan kendaraan III, IV dan V.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono usai rapat koordinasi pariwisata di Jakarta, mengatakan kenaikan tarif tol tersebut seharusnya dilakukan pada September 2019.
Advertisement
Namun, kenaikan tarif ditunda hingga tuntasnya pelantikan Presiden dan Wapres RI periode 2019-2024 Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
"Yang naik satu ruas dulu, itu karena sudah tertunda sebelumnya," kata Basuki seperti dikutip dari Antara.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Rincian Tarif Tol
Secara rinci, kenaikan tarif Tol Jakarta-Tangerang untuk ruas Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa hanya terjadi untuk golongan kendaraan I yang dipatok Rp 7.500 dari sebelumnya Rp7.000, dan golongan II menjadi Rp11.500 dari Rp9.500.
Sementara itu, terjadi penurunan tarif tol untuk golongan kendaraan III menjadi Rp 11.500 dari Rp 12.000, golongan kendaraan IV menjadi Rp 15.000 dari Rp 16.000, dan kendaraan golongan V menjadi Rp 15.000 dari Rp 20.000.
Menurut Basuki, penyesuaian tarif tol itu sejalan dengan rata-rata Indeks Harga Konsumen pada wilayah ruas tol tersebut.
"Formula kenaikan sekarang ini hanya inflasi (formula kenaikan). Makanya naiknya hanya Rp 500 kan," ujarnya.
Advertisement