KPK: Menteri Baru Jokowi Belum Lapor Harta Kekayaan

Batas waktu penyampaian LHKPN sendiri tiga bulan terhitung sejak menjabat sebagai penyelenggara negara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Okt 2019, 01:08 WIB
Diterbitkan 29 Okt 2019, 01:08 WIB
Pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Ibu Negara Iriana bersiap memberikan ucapan selamat kepada para menteri seusai pelantikan Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut menteri-menteri baru dalam Kabinet Indonesia Maju belum ada yang menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

"Sampai hari ini kalau untuk menteri kabinet yang baru, saya tadi update  belum ada yang menyerahkan laporan LHKPN," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Batas waktu penyampaian LHKPN sendiri tiga bulan terhitung sejak menjabat sebagai penyelenggara negara. KPK pun masih menunggu jajaran menteri yang baru dalam kabinet Jokowi-Maruf melaporkan hartanya.

"Jadi kami masih menunggu karena memang masih ada waktu 3 bulan sejak dilantik," kata Yuyuk.

Sementara untuk jajaran menteri Jokowi yang lama dan kembali diangkat, menurut Yuyuk sebagaian dari mereka sudah menyampaikan LHKPN secara periodik. Yuyuk tak menjelaskan siapa saja kabinet Jokowi yang lama dan tak patuh LHKPN.

"Jadi yang sudah menyerahkan yang ada di kabinet lalu. (Menteri) yang baru belum ada lagi," kata Yuyuk.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya