KPK Dalami Korupsi 14 Proyek Fiktif Lewat Staf Keuangan Waskita Karya

Selain Wagimin, penyidik juga akan memeriksa tiga karyawan perusahaan BUMN tersebut, yakni Fakih Usman, Ebo Sancoyo, dan Happy Syarief.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 30 Okt 2019, 10:38 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2019, 10:38 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Wagimin akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman (FR).

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka FR," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2019).

Selain Wagimin, penyidik juga akan memeriksa tiga karyawan perusahaan BUMN tersebut, yakni Fakih Usman, Ebo Sancoyo, dan Happy Syarief.

"Ketiganya juga akan diperiksa untuk tersangka FR," kata Febri

Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek PT Waskita Karya.

Ke-14 poyek itu tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua. Proyek-proyek yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang telah teridentifikasi.

Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, PT Waskita Karya tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kerugian Rp 186 Miliar

Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu kemudian mengembalikan uang tersebut kepada sejumlah pihak. Termasuk, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi.

Akibat perkara ini keuangan negara disinyalir mengalami kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya