Wakil Ketua DPR: Tak Masalah Anggota Partai Jadi Dewan Pengawas KPK

Aziz mengaku tidak masalah Presiden Jokowi menunjuk langsung dewan pengawas KPK.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Nov 2019, 12:48 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2019, 12:48 WIB
Politisi Partai Golkar Aziz Syamsudin Jadi Saksi Kasus Setya Novanto
Politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/11). Ia diperiksa sebagai saksi yang meringankan untuk tersangka dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menilai, tidak ada masalah jika anggota partai menjadi Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, sepanjang orang tersebut kompeten di bidang hukum.

"Sepanjang dia kompeten, punya latar belakang yang cukup, why not?" ujar Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2019).

Aziz menyebut, DPR berharap Presiden Jokowi memilih tokoh yang berpengalaman di bidang hukum sebagai anggota dewan pengawas KPK. Dia mengatakan, bisa mantan pimpinan KPK menjadi anggota dewan pengawas.

"Cari orang yang berpengalaman di bidang hukum, punya experience di bidang hukum. Bisa saja mantan KPK, bisa saja mentan komisioner, tentu punya experience yang cukup di bidang hukum," kata dia.

Aziz mengaku tidak masalah Presiden Jokowi menunjuk langsung dewan pengawas KPK. Sebab, UU KPK mengatur hal tersebut. Periode pertama pemilihan anggota dewan pengawas tanpa melibatkan Pansel.

"Sudah ada di UU, ditunjuk oleh pemerintah," ucapnya.

 


Segera Ditunjuk Presiden

Presiden Jokowi Beri Keterangan Terkait Revisi UU KPK
Presiden Joko Widodo usai memberikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi mendukung ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. (Liputan6.com/HO/Kurniawan)

Diberitakan, Presiden Jokowi menyatakan akan segera menunjuk anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku masih menampung masukan dari sejumlah pihak terkait sosok yang pantas menjadi Dewan Pengawas KPK.

Untuk pertama kalinya, Dewan Pengawas KPK tak akan dipilih lewat mekanisme panitia seleksi (pansel). Namun, akan dipilih langsung oleh Jokowi. Hal ini juga tertuang dalam pasal 69 A ayat 1 UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi saat berbincang-bincang dengan para wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Reporter: Ahda Bayhaqi

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya