Menkominfo Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR Desember

Menkominfo mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribad harus dikebut pembahasannya. Sebab, negara-negara lain sudah memiliki uu tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Nov 2019, 16:02 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2019, 16:02 WIB
Johnny G Plate
Menkominfo Johnny G Plate (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan, pihaknya akan mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Dia menargetkan RUU tersebut disahkan pada Oktober 2020.

"Ditargetkan bulan Desember tahun ini draf RUU tersebut akan dikirimkan ke DPR agar bisa dibahas bersama DPR dan dari bulan Januari hingga Juli 2020 diharapkan dapat disahkan jadi UU pada bulan Oktober," kata Plate dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Plate mengatakan, RUU tersebut memang harus dikebut pembahasannya. Sebab, negara-negara lain sudah memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.

"126-nya sudah mempunyai legislasi perlindungan data pribadi. Termasuk negara-negara ASEAN yang sudah jauh terlebih dahulu menyiapkan UU Perlindungan Data Pribadi," ucap dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A Pangerapan, dalam acara diskusi publik Melindungi Privasi Data di Indonesia, di Jakarta, Rabu 3 Juli 2019 mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi menunggu paraf dari sejumlah menteri, sebelum dibahas di DPR.

RUU Perlindungan Data Pribadi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019, yang penyusunan dan persiapannya dilakukan oleh pemerintah. RUU ini sudah menjadi prioritas pemerintah sejak 2016.

Harmonisasi RUU Perlindungan Data Pribadi ini melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kemkominfo, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Proses penyusunannya berjalan cukup alot, dan salah satunya diduga karena ada kendala di sektor kementerian mengingat harmonisasinya melibatkan beberapa kementerian.

Waspada Kejahatan Siber

Berkas Dokumen Arsip File
Ilustrasi Foto Berkas atau Dokumen. (iStockphoto)

 

Sebelumnya, perkembangan teknologi yang terjadi di berbagai belahan dunia begitu pesat. Presiden Joko Widodo berharap pemanfaatan terhadap teknologi saat ini, tidak merusak keadaban bangsa yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

"Yang membahayakan demokrasi, harus kita atur secara terukur," kata Jokowi saat menyampaikan Pidato Kenegaraan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Jokowi menambahkan, perkembangan teknologi harus dibarengi kewaspadaan terhadap kejahatan siber dan penyalahgunaan data.

"Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. Karena itu kedaulatan data harus diwujudkan hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi," katanya.

Oleh karena itu, Jokowi berharap segara diterbitkan regulasi untuk mencegah penyalahgunaan data. Sehingga, masyarakat merasa terlindungi atas data-data pribadinya.

"Regulasinya harus segera disiapkan tidak boleh ada kompromi! Sekali lagi, inti dari regulasi adalah melindungi kepentingan rakyat, serta melindungi kepentingan bangsa dan negara," katanya.

"Regulasi harus mempermudah rakyat mencapai cita-citanya. Regulasi harus memberikan rasa aman. Dan regulasi harus memudahkan semua orang untuk berbuat baik, mendorong semua pihak untuk berinovasi menuju Indonesia Maju," tegas Jokowi.

 

Reporter: Sania Mashabi

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya