Polemik RUU Perlindungan Data Pribadi

Pemerintah hingga saat ini belum juga mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan data pribadi ke DPR RI. Mengapa?

oleh Andina Librianty diperbarui 13 Mar 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 13 Mar 2018, 19:00 WIB
Ilustrasi data pribadi
Ilustrasi data pribadi. Dok: betanews.co

Liputan6.com, Jakarta Urgensi Undang-Undangan Perlindungan Data Pribadi semakin lama kian berembus. Namun, pemerintah hingga saat ini belum juga mengajukam Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut ke DPR RI.

Ada sejumlah pendapat tentang lamanya RUU tersebut sampai ke gedung parlemen. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, aturan tersebut belum bisa masuk sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018, padahal urgensinya sangat tinggi.

Berdasarkan hasil diskusi dengan anggota DPR, masih banyak RUU yang antre dari tahun-tahun sebelumnya untuk diajukan terlebih dahulu ke DPR.

“Perlindungan data pribadi ini tingkat urgensinya sangat tinggi, sehingga pemerintah membuatkan legislasinya. RUU ini sudah dibahas antar kementerian, tapi ketika dibahas bersama teman-teman parlemen, kami belum bisa masuk jadi RUU prioritas,” ungkap Rudiantara saat ditemui dalam acara diskusi publik UU Perlindungan Data Pribadi di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Namun, berbekal berbagai upaya yang dilakukan pemerintah, Rudiantara memperkirakan RUU ini akan dibahas di DPR, begitu salah satu dari lima RUU baru dalam Prolegnas selesai dibahas.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, justru mengimbau pemerintah untuk segera mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi.

Menurutnya, selama ini DPR dan Kemenkominfo memiliki komitmen bersama untuk menyelesaikan UU tersebut, mengingat urgensinya yang sangat tinggi.

“Kalau RUU ini masuk ke Komisi I, kami akan segera kerjakan karena ini prioritas. Setahu saya, ini sudah menjadi RUU prioritas dan kami minta RUU ini juga menjadi inisiatif pemerintah untuk dimasukkan ke DPR. Kapan pun, silahkan dimasukkan ke komisi I sebagai RUU inisiatif dari pemerintah,” ungkapnya.

 

Apa Penyebabnya?

Alasan Risiko Kehilangan Data Perempuan Lebih Tinggi dari Pria
Data Pribadi (enisa.europa.eu)

Meutya memperkirakan penyebab RUU belum juga diajukan karena ada kendala di sektor kementerian. Seperti diketahui, harmonisasi RUU ini melibatkan beberapa kementerian termasuk Kemenkominfo, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dugaan saya karena ini melibatkan beberapa sektor kementerian. Mungkin komunikasi antarsektor terkait ini belum 100 persen selesai. Saya berharap ini bisa cepat selesai,” sambungnya.

Ditegaskan Meutya, prioritas pembahasan peraturan di DPR tergantung pada tuntutan publik. Mengingat saat ini masyarakat tengah gencar menyuarakan perlindungan data pribadi terkait program registrasi kartu SIM, ia menilai sekarang adalah saat yang tepat bagi pemerintah untuk mengajukan RUU terkait.

“Ini momentumnya pas sekali, kami akan kejar untuk UU itu. Kepedulian publik sangat dibutuhkan untuk mempercepat segala proses, termasuk untuk UU ini," tuturnya.

 

Proses Berjalan Alot

[Bintang] Cewek
Hati-hati berbagi data pribadimu di internet. (via. Telegraph)

Lebih lanjut, anggota tim penyusun RUU Perlindungan Data Pribadi, Shinta Dewi, mengungkapkan proses harmonisasi peraturan ini berjalan alot di Kemendagri. Menurutnya, Kemendagri tengah membahas soal definisi data pribadi dan keinginan kementerian untuk tidak disertakan dalam RUU tersebut.

“Saat ini (RUU) sedang proses harmonisasi di Kemenkumham. Ada beberapa yang belum selesai dengan Kemendagri terkait definisi data pribadi. Kami ingin pakai standar global karena ini akan terus berkembang nantinya. Selain itu, Kemendagri ingin dikecualikan dari RUU ini karena sudah punya UU Adminstrasi Kependudukan,” jelas dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran tersebut.

Sebagai seorang akademisi, Shinta menilai UU ini seharusnya mencakup semua badan pemerintahan dan bisnis, tidak ada pengecualian.

“Artinya tidak ada yang bisa dikecualikan. UU ini justru mengamankan posisi kementerian yang sudah mengolah data, sepanjang data itu digunakan untuk yang diperuntukkan, jangan diberikan ke pihak lain,” tutup Shinta.

(Din/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya