Polisi Dilarang Pamer, Polri: Harus Empati ke Tiap Lapisan Masyarakat

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melarang polisi pamer kemewahan, meski hanya di media sosial.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 19 Nov 2019, 11:40 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2019, 11:40 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melarang polisi pamer kemewahan, meski hanya di media sosial. Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menjelaskan, instruksi ini merupakan salah satu bentuk cerminan polisi sebagai pelindung masyarakat.

"Ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat. Semua lapisan masyarakat, mereka harus berempati ke situ," tutur Iqbal menjelaskan instruksi Kapolri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).

Menurut dia, anggota Polri harus menjauhi gaya hidup hedonis. Juga jangan sampai buta dengan tingginya jabatan.

"Sesuai dengan moto kami, kami melayani dan melindungi semua masyarakat. Kami juga harus tampil sederhana, bersahaja, tidak memandang pangkat," jelas Iqbal.

Instruksi Kapolri tersebut teruang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019. 

 

Berikut isi surat telegram tersebut:

Dilantik Jokowi, Idham Azis Resmi Jadi Kapolri
Komjen Pol Idham Azis memberikan isyarat saat upacara pelantikannya sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Idham Azis dilantik menjadi Kapolri menggantikan Tito Karnavian yang diangkat menjadi Mendagri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sehubungan dengan ref tersebut di atas, disampaikan kepada KA bahwa Polri sebagai alat negara bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih melalui penerapan pola hidup yang sederhana dengan tidak bergaya hidup mewah, menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Pegawai Negeri pada Polri harus menyesuaikan kemampuan ekonomi sebagai cerminan sifat prihatin untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, agar memedomani pola hidup sederhana.

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya