Baru Diangkat, PNS DKI Lulusan IPDN Bergaji Rp 20 Juta

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan banyak lulusan IPDN yang mengincar jadi pegawai di Pemprov DKI Jakarta.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Nov 2019, 10:40 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2019, 10:40 WIB
Praja IPDN menggelar apel sebelum terjun membantu korban gempa di Bogor
Praja IPDN menggelar apel sebelum terjun membantu korban gempa di Bogor

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan banyak lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang mengincar jadi pegawai di Pemprov DKI Jakarta.

"Motivasi orang berbondong-bondong ingin ke DKI karena kaitan dengan TKD dan kesejahteraannya lebih baguslah," kata Chaidir saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (20/11/2019).

Dia menyebut jika mendapat jabatan struktural di Pemprov DKI, gaji yang didapatkan mencapai Rp 28 juta dengan golongan III-B atau setidaknya sudah empat tahun setelah PNS. Sebab secara komponen tunjangan mengalami kenaikan.

Untuk PNS lulusan IPDN dengan golongan III-A mendapatkan gaji sebesar Rp 2,5 juta. Sedangkan untuk tunjangan kinerja dan yang lainnya biasanya disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan instansi.

Sedangkan untuk di DKI Jakarta, kata Chaidir tunjangan kerja daerah (TKD) sebesar Rp 17,3 juta dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum teknis terampil.

"Sehingga total yang diterima oleh STPDN (IPDN) yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," papar dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Terima Lulusan IPDN 26 Orang

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan menerima lulusan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 sebanyak 26 orang.

Dia menyebut, jumlah tersebut lebih sedikit bila dibandingkan dalam tahun sebelumnya yang mencapai 30 orang. Chaidir menyebut penerimaan lulusan IPDN berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat.

Peta kebutuhannya dari sana, kan IPDN di bawah Kementerian Dalam Negeri. Jadi payung hukumnya berdasarkan formasi dan pemetaan yang ada dari kementerian terkait," jelasnya.

Lulusan IPDN kata dia, pangkat dan golongannya setara dengan PNS dengan gelar Sarjana 1 dengan golongan III-A dan pangkat penata muda. Lalu setelah empat tahun bertugas golongannya akan naik.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya