Polri Tindak 3 Polisi Pamer Kemewahan di Media Sosial

Argo menyebut, penindakan itu dilakukan sebelum Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan hidup hedonisme.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Nov 2019, 15:33 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2019, 15:33 WIB
Infografis Polisi Dilarang Pamer Kemewahan
Infografis Polisi Dilarang Pamer Kemewahan. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarnya telah menindak tiga anggota yang kedapatan pamer kemewahan di akun media sosial.

"Ada tiga personel yang sudah kita lakukan tindakan disiplin," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).

Argo menyebut, penindakan itu dilakukan sebelum Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram yang berisi larangan hidup hedonisme. Mereka ditindak berdasarkan Perkab Kapolri Tahun 2017.

"Itu ada (yang pamer kemewahan). Misalnya yang di medsos dia berpergian ke luar negeri juga ada. Kemudian dia foto-foto, kemudian dia upload di medsos, sudah kita tindak disiplin," jelas dia.

Setelah surat telegram 2019 dikeluarkan, lanjutnya, belum ada petugas yang ditindak atas pelanggaran etik pamer kemewahan.

"Setelah ada TR dari Kapolri, kita untuk revolusi mental ya di sana ya. Setelah itu kita belum dapatkan laporannya," Argo menandaskan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya