Analisa Kakorlantas Polri Soal Penyebab Bus di Sumsel Masuk Jurang

Istiono mengatakan, bus buatan tahun 1999 sudah dioperasionalkan selama 20 tahun, sehingga kondisinya yang tidak terkontrol.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Des 2019, 00:59 WIB
Diterbitkan 26 Des 2019, 00:59 WIB
Penumpang Selamat Ungkap Detik-detik Bus Jatuh ke Jurang di Pagar Alam
Petugas berusaha mencari keberadaan korban yang terjebak di dalam Bus Sriwijaya di tengah derasnya arus Sungai Lematang Pagar Alam Sumsel (Dok. Humas Basarnas Palembang / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta 35 Korban tewas dalam kecelakaan bus Sriwijaya yang terjun ke jurang dan mendarat di Sungai Lematang, Pagar Alam, Sumatera Selatan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengungkapkan analisa yang diperoleh anak buahnya hasil penyelidikan kecelakaan tersebut.

"Pertama, faktor perusahaan oto bus (PO). PO bus mempekerjakan sopir bus tanpa SIM, mengalihkan/menugaskan sopir ke jalur lain, kapasitas seat sesuai perizinan untuk 25 seat namun dipaksakan untuk 48 seat. Manajemen kontrol yang lemah atau membiarkan busnya dioperasionalkan tidak sesuai standar safety," kata Irjen Istiono, Rabu (25/12/2019).

"Kedua, faktor kendaraan. Bus buatan tahun 1999 sudah dioperasionalkan selama 20 tahun kondisi yang tidak terkontrol. Terjadi rem blong saat dioperasionalkan menunjukkan standar safety bus tidak terpenuhi atau kondisi tidak layak operasional. Ban belakang vulkanisir dan aus sehingga tidak berfungsi sebagai penahan saat dilakukan pengereman atau menyebabkan kendaraan meluncur los," lanjut dia.

Menurut Istiono, faktor selanjutnya adalah faktor jalan. Jalan berliku dan terdapat tikungan tikungan tajam sampai dengan 45 persen, guard reel atau besi pembatas di tikungan turunan tidak ada.

Menurutnya, tidak adanya rambu maupun tanda spot light yang menunjukkan daerah rawan kecelakaan dan tidak ada lampu penerangan jalan, membuat resiko kecelakaan menjadi sangat besar. 

"Faktor lain adalah faktor manusia. Tidak memiliki SIM sehingga menunjukan pengemudi yang tidak profesional. Tidak terbiasa melewati jalur tersebut, saat menghadapi masalah menjadi gugup dan tidak mampu mengatasi situasi yang berdampak los tidak ada pengeraman atau upaya penyelamatan darurat," jelas dia.

"Faktor alam. Kondisi yang gelap ada kemungkinan berkabut sehingga dalam cuaca buruk berpengaruh terhadap kompetensi pengemudi maupun bus yang tidak mampu berfungsi sebagaimana semestinya.

Istiono mengatakan polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dengan mengkaji faktor penyebab dengan memberdayakan kamera dan teknologi untuk membuat kronologi dan simulasi pra saat maupun pascakejadian.

Dia melibatkan TAA (traffic accident analysis) yang melibatkan stake holder road safety maupun para pakar untuk mendukung proses projustitia atau penyidikan.

"Kami melakukan penyidikan secara virtual maupun manual untuk membuktikan faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Kemudian melakukan kajian ilmiah melalui TARC (traffic accident research centre) untuk pencegahan, memberikan rekomendasi untuk perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas safety maupun pembangunan dan rekayasa jalan

 

Tegakkan Standar Keamanan

Banyak Korban Bus Sriwijaya Masuk Jurang Terseret Arus Sungai Pagar Alam
Para korban dievakuasi tidak hanya di dalam Bus Sriwijaya, ada juga yang terseret arus Sungai Lematang Pagar Alam Sumsel (Dok. Humas Basarnas Palembang / Nefri Inge)

Kakorlantas menginstruksikan kepada Polda dan jajaran seluruh Indonesia untuk peduli terhadap PO Bus reguler maupun bus pariwisata dan koordinasi dengan Dishub untuk menegakkan pemeriksaan standar safety.

Kemudian melakukan tes urine maupun BAC (blood alcohol content) pada pool pemberangkatan maupun di terminal. Proaktif untuk melakukan kampanye keselamatan dan peringatan dini secara langsung maupun melalui media.

"Kami akan menerapkan manajemen kecepatan dan penegakan hukum terhadap kecepatan. Melakukan imbauan dan tes kesehatan untuk menghindari dan memperingatkan pentingnya kesehatan dan fokus mengemudi karena ngantuk berdampak fatal. Melakukan gakkum dan pengaturan bersama dinas perhubungan tentang standar kendaraan umum yang beroperasional di jalan tersebut sebaiknya 70% bus 25 seat, dan 30% 48 seat," jelas dia.

"Melakukan pembatasan atau pelarangan truk besar dioperasionalkan di jalur tersebut, yang diizinkan truk 3/4 saja. Truk Over Dimension Over Load (ODOL) harus ditindak tegas. Melakukan emergency system dan mengimplementasikan PSC (public safety centre/ambulans) maupun SAR dan penempatan alat berat mengingat jalan yang rawan longsor dan jurang yang cukup dalam atau curam. Dan terakhir, penambahan rambu jalan tanda spot light pemasangan guard reel dan lampu penerangan jalan," tambah dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya