Wali Kota Bogor Larang Hotel dan Kafe Pesta Kembang Api di Tahun Baru

Larangan untuk tidak merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan juga diberlakukan kepada masyarakat Kota Bogor.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 27 Des 2019, 06:01 WIB
Diterbitkan 27 Des 2019, 06:01 WIB
Walikota Bogor Bima Arya
Walikota Bogor Bima Arya. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melarang pengelola hotel, restoran, dan kafe menggelar pesta kembang api dan petasan pada saat perayaan malam tahun 2020.

"Kalau membuat pertunjukkan musik tidak dilarang, silakan kalau itu dilakukan di ballroom. Yang gak boleh pesta berlebihan, kembang api, petasan di luar," ujar Bima, Kamis (26/12/2019).

Larangan untuk tidak merayakan malam pergantian tahun secara berlebihan juga diberlakukan kepada masyarakat Kota Bogor. Hal ini agar tidak menimbulkan konflik yang tidak perlu terjadi.

"Kembang api dan petasan tidak boleh karena bisa memicu terjadinya gesekan," kata Politisi PAN ini.

Bima menyatakan akan patroli gabungan bersama TNI/Polri dengan keliling Kota Bogor mulai pukul 22.00 WIB. Ini untuk memastikan bahwa wilayahnya bebas dari pesta kembang api besar maupun petasan di jalanan.

"Muspida akan patroli setelah kita lakukan zikir bersama di Balai Kota Bogor," kata dia.

Bima Arya berharap, malam tahun baru kali ini berjalan aman dan damai seperti tahun sebelumnya. Ia mengklaim kondisi di Kota Bogor kondusif karena adanya larangan pesta kembang api.

"Tahun lalu itu berjalan dengan baik, agak tenang. Berkurang angka kecelakaan lalu lintas, volume sampah," ucapnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga diarahkan untuk ikut serta zikir bersama di kawasan Sempur. Karena itu, tahun ini zikir bersama akan kembali digelar namun kegiatan kali ini dihelat di Balai Kota Bogor.

"Kami akan undang juga tokoh masyarakat, tokoh agama, pimpinan pondok pesantren dan terbuka untuk semua ikut bergabung disini," kata Bima Arya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya