Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya Hari Ini

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jajarannya akan memeriksa 10 orang terkait kasus dugaan korupsi di BUMN, Jiwasraya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Des 2019, 13:31 WIB
Diterbitkan 30 Des 2019, 13:31 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (30/12/2019). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin (30/12/2019). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jajarannya akan memeriksa 10 orang terkait kasus dugaan korupsi di BUMN, Jiwasraya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung merilis 10 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Mereka adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS.

"Memang benar hari ini dan besok kita ada pemanggilan," kata Burhanuddin soal kasus Jiwasraya di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Kendati demikian Burhanuddin enggan mengatakan secara jelas siapa sosok yang dijadwalkan diperiksa hari ini.

"Silakan tongkrongin di sana, siapa saja dipanggil dan silakan bisa bertanya pada mereka," ujar Burhanuddin.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus Jiwasraya ini dan bahkan tidak menutup kemungkinan pengembangan dilakukan bisa memunculkan temuan baru terkait jumlah kerugian.

"Memang ini wajib kita segera kita tuntaskan pemeriksaannya dan akan banyak saksi akan kita panggil, Rp 13 T itu baru prediksi awal, nanti hasil pemeriksaan dan perhitungan kita akan terus sampai tuntas," jelas Burhanuddin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Periksa Bergilir

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan ada 2 nama dari 10 inisial terkait yang diperiksa hari ini. Pun besok dan ke depannya, pihaknya akan memanggil nama-nama lanjutan yang diduga juga terkait di pusaran kasus ini.

"Hari ini 2, besok 2, kemudian, 6 7 8 dan seterusnya, kita panggil. Kami sedang mendalami alat bukti bagamana nanti perkara bisa kami selesiakan sesuai hukum berlaku," kata Adi di Kantor Kejaksan Agung, Jakarta Selatan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya