Usai Penetapan 5 Tersangka Jiwasraya, Kejaksaan Panggil 4 Saksi Hari ini

Febri enggan membeberkan terkait siapa saja nama keempat orang tersebut, begitu pun peran dan jabatannya mereka dalam keterkaitan kasus Jiwasraya.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Jan 2020, 09:53 WIB
Diterbitkan 15 Jan 2020, 09:53 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Febri Adriansyah mengatakan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap empat orang saksi dalam kasus korupsi di perusahaan asuransi PT Asuransi Jiwasraya.

Pemeriksaan ini dilakukan, usai Kejaksaan Agung menetapkan lima orang sebagai tersangka dapam kasus yang merugikan negara hingga Rp 13 Triliun tersebut.

"Masih ada pemeriksaan jadi kita sedang perdalam besok ada sekitar 4 orang," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Namun Febri enggan membeberkan terkait siapa saja nama keempat orang tersebut, begitu pun peran dan jabatannya mereka dalam keterkaitan kasus Jiwasraya.

"Itu tanya penyidik," singkat dia.

Saksikan video di bawah ini:

Lima Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Mereka adalah Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

"Telah dilakukan penahanan terhadap lima tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan dan penahanan seperti diketahui juga kita pisah," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Selasa 14 Januari 2020, malam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya