Kuasa Hukum Syafruddin Arsyad Sebut Pengajuan PK KPK Atas Kasus BLBI Inkonstitusional

Menurut Hasbullah, ada empat alasan dirinya menyebut tindakan KPK melanggar undang-undang.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Jan 2020, 07:45 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 07:45 WIB
Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus BLBI Bebas
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung tersenyum saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, Hasbullah menyebut upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) inkonstitusional atau melanggar undang-undang.

Menurut Hasbullah, ada empat alasan dirinya menyebut tindakan KPK melanggar undang-undang. Pertama, menurut Hasbullah lantaran KPK masih menganggap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu adalah terdakwa.

Menurut Hasbullah, penyebutan kata terdakwa oleh KPK membuktikan tim lembaga antirasuah itu tak menghormati putusan MA yang memvonis lepas Syafruddin.

"Pak Syafruddin ini kan bukan lagi seorang terdakwa karena dia telah dipulihkan haknya sejak putusan kasasi," ujar Hasbullah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Kedua, menurut Hasbullah, KPK tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait siapa yang berhak mengajukan upaya PK. Menurutnya, dalam putusan MK dijelaskan yang berhak mengajukan PK hanya terpidana.

"Harus dibaca secara limitatif pasal 263, tapi Jaksa KPK mengajukan PK, ini yang disebut inkonstitusional dan melanggar hukum SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2014," kata dia.

Ketiga, KPK tidak melihat SEMA Nomor 4 Tahun 2014 tersebut. Menurut Hasbullah, dalam SEMA tersebut dengan tegas mengatur bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sementara yang bisa mengajukan hanyalah terpidana atau ahli warisnya.

"Kenapa karena filosofinya, PK ini adalah suatu upaya hukum luar biasa untuk melindungi hak-hak warga negara yang dizalimi negara melalui putusan hakim, pertanyaannya (dalam kasus) ini negara melawan negara. KPK melawan putusan hakim sebagai negara," kata Hasbullah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bertentangan dengan UUD

Keempat, PK yang diajukan KPK, ini juga bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945 terkait dengan jaminan kepastian hukum.

Meski demikian, Hasbullah sendiri mengaku bisa menerima keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang tetap melanjutkan sidang PK yang diajukan oleh KPK tersebut.

"Dari awal majelis hakim memutuskan ini dilanjutkan karena mengikuti prosedur dari PK," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya