Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia (TVRI) Arief Hidayat Thamrin membenarkan telah menunjuk Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI Supriyono.
Ia membantah penunjukan itu dilakukan tidak sesuai aturan, karena Dewan Pengawas TVRI memiliki kewenangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
"Kalau kuasa hukum Helmy Yahya bilang (penunjukan) tidak sah, namanya juga lawyer. Pasti mencari-cari celah," ujar Arief di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Advertisement
Untuk itu, Arief berencana akan menunjuk kuasa hukum juga. Namun itu belum dilakukan karena pengajuan gugatan belum ada.
"Oh itu pasti, nanti kami akan tunjuk lawyer nanti kalau sudah sampai Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Arief seperti dikutip Antara.
Arief mengatakan, keputusan menunjuk Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik TVRI dilakukan Dewan Pengawas untuk menjaga agar organisasi TVRI tetap berjalan dan terhindar dari kevakuman.
"Otomatis kalau memberhentikan, saya harus menunjuk penggantinya. Logikanya saja itu, Mas. Agar tidak terjadi kevakuman dan menjaga keberlanjutan organisasi TVRI," kata Arief.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bisa Jadi Sengketa
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Farhan ???????mengatakan pemberhentian Helmy Yahya dari jabatannya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 pasal 22 sampai pasal 25.
"Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum," kata Farhan.
Ia menambahkan, Dewas TVRI juga harus bisa menjaga agar sengketa hukum tersebut tidak mengganggu kinerja TVRI yang akan diawasi langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan DPR RI.
Tapi, kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas, pasca-pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.
"Dalam peraturan tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi," kata Chandra dalam konferensi pers yang gelar pihak Helmy Yahya di Jakarta, Jumat kemarin.
Chandra mengatakan, dalam surat pemberhentian Helmy tertulis kalimat pemberhentian dengan hormat yang dilayangkan Dewan Pengawas. Kalimat itu, menurut Chandra, juga menimbulkan pertanyaan, sebab kata pemberhentian dengan hormat tidak dikenal dalam TVRI.
Selain itu jika memang diberhentikan dengan hormat menurut dia, maka artinya tidak ada kesalahan yang dilakukan Helmy. Oleh karena itu, Chandra mengatakan akan menyiapkan langkah-langkah hukum terkait hal tersebut.
"Kami sudah mempelajari. Kami sedang menyiapkan (langkah-langkah hukum), dalam waktu dekat akan kami sampaikan," ujar Chandra.
Advertisement