Ketua KPU Arief Budiman Diselisik soal Aliran Suap PAW Harun Masiku

Arief juga ditanya soal permintaan PDIP menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia dengan Harun Masiku.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jan 2020, 18:58 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2020, 18:58 WIB
Ekspresi Ketua KPU Arief Budiman Saat Penuhi Panggilan KPK
Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dikawal petugas memenuhi panggilan penyidik akan dimintai keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Arief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Seful Bahri yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Arief mengaku dicecar soal aliran suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Harun Masiku.

"Cuma saya ditanya, Pak Arief terima (uang suap) juga enggak. Saya bilang enggak lah," ujar Arief sambil tertawa usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Arief mengaku dicecar sekitar 22 pertanyaan oleh tim penyidik KPK, salah satunya soal aliran uang suap yang diterima Wahyu Setiawan. Arief menegaskan tak pernah menerima uang sogokan itu.

"Ada 22 pertanyaan yang diajukan kepada saya. Pertama terkait dengan profil, jabatan tugas kewenangan. Kedua terkait dengan relasi saya kepada Pak Wahyu, cara kerja saya Pak Wahyu dan para anggota KPU. Ketiga, terkait cara kami merespons atau menjawab surat-surat dari PDIP terkait dengan perkara ini," kata Arief.

Selain itu, Arief juga mengaku diselisik soal permintaan PDIP menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia dengan Harun Masiku.

"Ya siapapun bisa mengajukan PAW, tetapi pengajuan itu diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arief.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Periksa Viryan Aziz

Viryan Aziz
Komisioner KPU, Viryan Aziz memenuhi panggilan penyidik KPK di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Viryan Azis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Selain Arief, hari ini penyidik KPK juga memanggil Komisioner KPU Viryan Aziz, Bagian Legal VIP Money Changer Carolina, Kabag Umum KPU Yayu Yuliana, Kabiro Tekhnis KPU Nur Syarifah, serta Kasubag Pemungutan Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu KPU Andi Bagus Makawaru.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful Bahri)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/1/2020).

Sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya